![]() |
| Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana memaparkan strategi penguatan penataan ruang wilayah dalam Town Hall Meeting di Jakarta. |
Jakarta, MP----- Program prioritas nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto menuntut kepastian ruang yang tegas dan terencana. Tanpa pengelolaan tata ruang yang disiplin, agenda besar seperti swasembada pangan dan energi, hilirisasi industri, hingga pembangunan tiga juta rumah berpotensi memicu konflik pertanahan dan tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Komitmen itu ditegaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa tata ruang harus menjadi fondasi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” tegasnya.
Target Sawah Abadi Belum Tercapai
Dalam konteks ketahanan pangan, ATR/BPN fokus memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Data menunjukkan alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi baru mencapai 67,87 persen.
Angka tersebut masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 87 persen dari total luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.
Tantangan terbesar justru berada di level kabupaten/kota. Dari sekitar 504 daerah, baru 41,32 persen luas LBS yang telah dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hanya 104 kabupaten/kota yang RTRW-nya dinilai memenuhi ketentuan, sementara sekitar 400 lainnya masih perlu revisi.
Alih Fungsi Lahan Dibekukan
Sebagai langkah tegas, ATR/BPN memberlakukan kebijakan freeze atau pembekuan sementara alih fungsi lahan di kawasan pangan bagi daerah yang belum menyesuaikan RTRW-nya.
“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegas Suyus.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga konsistensi kebijakan pangan nasional di tengah tekanan kebutuhan lahan untuk industri, perumahan, dan infrastruktur.
Revisi RTRW Dipermudah
Di sisi regulasi, pemerintah juga melakukan reformasi kebijakan tata ruang. Revisi RTRW kini tidak lagi harus menunggu lima tahun, melainkan dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, terutama untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan pentingnya tata ruang sebagai rujukan utama pembangunan.
“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Pertemuan lintas kementerian dan lembaga tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala BRIN Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala BIG Muh Aris Marfai.
Penguatan tata ruang ini diharapkan menjadi pagar kebijakan agar ambisi pembangunan nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan ketahanan pangan dan kepastian hukum pertanahan di daerah.
(Red/Jkt)
