Padang, MP----- Pengadilan Agama (PA) Padang Kelas IA menegaskan bahwa seluruh pembiayaan proses perkara yang ditangani telah diatur secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pungutan liar dalam proses pendaftaran maupun persidangan.
Humas PA Padang Kelas IA, Drs. Asman Syarif, M.Hi, menegaskan kepada masyarakat agar tidak ragu mengurus perkara di Pengadilan Agama karena seluruh biaya telah ditetapkan secara transparan.
“Pembiayaan perkara di Pengadilan Agama Padang itu resmi dan jelas. Tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Masyarakat jangan percaya jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Pengadilan dan meminta biaya tambahan,” tegas Asman Syarif kepada media di kantornya, Selasa (3/2).
Selain menegaskan soal pembiayaan, Asman juga mengimbau masyarakat yang hendak mendaftarkan gugatan, khususnya perkara gaib, agar jujur dan terbuka dalam menyampaikan informasi serta data kepada Pengadilan Agama.
“Kejujuran dalam menyampaikan data itu sangat penting. Jangan sampai informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena itu justru akan menyulitkan masyarakat yang berperkara itu sendiri dan dapat berdampak pada proses persidangan,” jelasnya.
Menurut Asman, keterangan alamat, status pasangan, serta dokumen pendukung lainnya harus disampaikan apa adanya sejak awal pendaftaran. Hal tersebut bertujuan agar proses pemeriksaan perkara berjalan lancar dan putusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan fakta hukum.
“Kami berharap masyarakat mengikuti prosedur yang ada dan menyampaikan data dengan benar. Pengadilan Agama Padang siap melayani masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Rajo.A)

