![]() |
| “Konferensi pers Puspom TNI menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang terlibat dalam kasus penganiayaan aktivis.” |
Jakarta, MP----- Mabes TNI resmi menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat prajurit tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Mereka diketahui berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI, dengan keterkaitan pada unsur TNI Angkatan Udara (AU) dan TNI Angkatan Laut (AL).
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa para tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyidikan intensif.
“Keempat tersangka sudah diamankan Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri dalam keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
Saat ini, keempatnya ditahan di sel pengamanan maksimum di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Penahanan tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan serta mencegah potensi intervensi selama penyidikan berlangsung.
Terkait motif dan peran masing - masing tersangka dalam aksi penyiraman air keras tersebut, Yusri menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Hingga kini, belum dapat dipastikan pembagian peran di antara para pelaku.
“Kami masih mendalami keterangan dari keempat tersangka. Peran masing - masing belum diketahui secara rinci, namun yang pasti eksekutor di lapangan ada dua orang,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer aktif serta menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan mampu mengungkap secara terang motif, aktor intelektual, serta memastikan akuntabilitas dalam penegakan hukum di lingkungan TNI.
(Red)
