![]() |
| Sekretaris DPP KJI Mukhtisar menegaskan pentingnya keterbukaan pejabat publik kepada media saat memberikan keterangan kepada wartawan di Padang. |
Padang, MP----- Sikap Riyandra Putra, Wali Kota Sawahlunto, yang dinilai menghindari wartawan saat dimintai konfirmasi terkait dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kota Sawahlunto mendapat sorotan dari kalangan jurnalis.
Sekretaris DPP Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Mukhtisar, menilai sikap tersebut mencerminkan kurangnya keterbukaan pejabat publik terhadap kerja - kerja jurnalistik yang sejatinya dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Mukhtisar kepada wartawan di kantor KJI, Jalan Delima, Nomor 77 F, Ujung Gurun, Padang, Rabu (5/3/2026).
Menurutnya, wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi sedang menjalankan tugas profesional sesuai aturan yang berlaku dalam dunia pers. Konfirmasi kepada narasumber, terutama pejabat publik, merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi dan keberimbangan sebuah pemberitaan.
“Wartawan datang untuk meminta penjelasan terkait isu yang menjadi perhatian masyarakat, dalam hal ini dugaan maraknya PETI di wilayah Sawahlunto. Seharusnya sebagai kepala daerah, wali kota memberikan penjelasan kepada publik melalui media,” kata Mukhtisar.
Mukhtisar juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya menerima laporan dari masyarakat dan jurnalis, tetapi juga telah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ia menyebutkan, pada Rabu (4/3/2026), dirinya turut serta bersama tim media mendatangi lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI di wilayah Kota Sawahlunto. Dalam kegiatan tersebut, Mukhtisar juga mendampingi tim media untuk melakukan penelusuran serta konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di daerah yang dipimpin oleh Wali Kota Sawahlunto.
“Kami tidak hanya menerima informasi, tetapi juga ikut turun bersama tim media ke lokasi yang diduga menjadi aktivitas PETI di wilayah Sawahlunto. Dari sana tim media mencoba melakukan penelusuran serta mengupayakan konfirmasi kepada pihak - pihak terkait, termasuk kepada kepala daerah,” ujarnya.
Namun demikian, menurut Mukhtisar, ketika wartawan berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Wali Kota Sawahlunto, justru terjadi situasi yang dinilai kurang mencerminkan sikap terbuka terhadap media.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, ketika wartawan menunggu untuk melakukan konfirmasi, wali kota justru meninggalkan ruang kerjanya melalui pintu lain sehingga tidak bertemu dengan wartawan yang sudah menunggu.
Menurut Mukhtisar, sikap seperti itu dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama ketika persoalan yang ditanyakan menyangkut isu penting seperti dugaan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Mukhtisar menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas. Dalam Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Selain itu, dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3, pers diwajibkan untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
“Pers pada dasarnya adalah corong masyarakat. Wartawan hadir untuk membawa pertanyaan dan aspirasi masyarakat kepada pejabat publik. Ketika wartawan sudah menjalankan tugas sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan mekanisme dalam Undang - Undang Pers, termasuk melakukan konfirmasi, maka jangan salahkan wartawan jika berita itu akhirnya diturunkan,” tegasnya.
Mukhtisar juga menekankan bahwa apabila narasumber memilih tidak memberikan penjelasan atau menghindari konfirmasi, hal tersebut bukan menjadi kesalahan wartawan yang telah berupaya menjalankan prosedur jurnalistik secara profesional.
“Wartawan sudah melakukan langkah yang benar dengan meminta konfirmasi. Jika sumber berita bersikap tertutup atau menghindari wartawan, publik tetap berhak mengetahui persoalan yang terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi yang mengawal jalannya pemerintahan serta memastikan kebijakan dan tindakan pejabat publik tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, Kolaborasi Jurnalis Indonesia berharap pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Sawahlunto, dapat membangun hubungan kemitraan yang lebih terbuka dan konstruktif dengan insan pers.
“Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah mitra yang membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan pejabat publik terhadap media justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat,” pungkas Mukhtisar.
(Rajo Alam/red)
