-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Layanan Samsat dan SIM di Sumbar Libur 18 - 24 Maret, Tanpa Denda Perpanjangan

Kamis, 19 Maret 2026 | Maret 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-19T02:40:52Z
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes. Pol. M Reza Chairul Akbar Siddiq, memberikan keterangan kepada jurnalis terkait penyesuaian layanan Samsat dan SIM selama libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Padang.

Padang, MP----- Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat resmi menutup sementara seluruh layanan administrasi kendaraan dan pengemudi selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes. Pol. M Reza Chairul Akbar Siddiq, menyebutkan bahwa penyesuaian layanan dilakukan untuk mendukung kelancaran masyarakat dalam menjalankan ibadah dan merayakan hari besar keagamaan.

“Seluruh layanan BPKB, SIM, Samsat, hingga penanganan tilang di wilayah Sumatera Barat untuk sementara diliburkan. Kami mengimbau masyarakat agar mengatur jadwal pengurusan sebelum masa libur,” ujarnya di Padang, Selasa (17/3/2026).

Penutupan ini mencakup seluruh kantor Samsat dan Satpas SIM di bawah jajaran Polda Sumbar. Layanan akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

Meski layanan tatap muka dihentikan, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara daring melalui aplikasi SIGNAL. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan atau SIM berakhir pada periode 18–24 Maret 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Perpanjangan dapat dilakukan pada 25 Maret 2026 dengan status tetap berlaku.

“Kami memberikan toleransi agar masyarakat tidak dirugikan selama libur. Manfaatkan layanan digital yang tersedia dan tetap patuhi aturan berlalu lintas,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban sekaligus memberikan kemudahan layanan publik selama masa libur nasional dan Lebaran.

(AF/red)

×
Berita Terbaru Update