Jakarta, MP----- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan keprihatinannya atas masih ditemukannya truk angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih yang tetap beroperasi di jalur mudik, meskipun pembatasan operasional telah diberlakukan sejak 13 Maret 2026.
![]() |
| Pemantauan arus mudik melalui CCTV di Posko Pusat menunjukkan masih adanya truk tiga sumbu yang melintas di jalur mudik. |
Hal tersebut diketahui dari hasil pemantauan langsung di lapangan serta melalui layar CCTV di Posko Pusat Angkutan Lebaran. Menurut Menhub, keberadaan truk besar di jalur mudik berpotensi memperparah kepadatan kendaraan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Dari pemantauan langsung di lapangan maupun melalui layar CCTV di Posko Pusat, masih ditemukan truk tiga sumbu atau lebih yang tetap beroperasi di jalur mudik. Padahal pembatasan operasional angkutan barang sudah diberlakukan sejak 13 Maret 2026,” ujar Dudy.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa mudik Lebaran, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dilarang beroperasi pada periode 13 hingga 29 Maret 2026.
Menurutnya, ketidakpatuhan sebagian pelaku usaha logistik terhadap kebijakan tersebut sangat disayangkan, karena aturan pembatasan ini dibuat untuk memastikan kelancaran arus mudik sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Kami menyayangkan masih adanya ketidakpatuhan dari sebagian pengusaha logistik terhadap kebijakan ini. Pembatasan operasional truk besar diberlakukan agar arus lalu lintas lebih lancar dan risiko kecelakaan dapat diminimalkan,” tegasnya.
Kementerian Perhubungan bersama kepolisian dan para pemangku kepentingan terkait, lanjut Dudy, terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.
Selain itu, berbagai langkah juga dilakukan untuk mengurai potensi kepadatan di sejumlah titik strategis, salah satunya di penyeberangan Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk.
Di lintasan penyeberangan tersebut, Kementerian Perhubungan telah menambah jumlah kapal yang beroperasi, menerapkan skema tiba bongkar berangkat (TBB), serta mempercepat waktu sandar kapal di dermaga guna memperlancar arus kendaraan.
Menhub juga mengimbau seluruh pelaku usaha logistik untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus mudik dan keselamatan bersama.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha logistik untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran. Ini penting agar perjalanan masyarakat berjalan aman, lancar, dan selamat sampai tujuan,” pungkasnya.
(Red/Jkt)

