-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Pembatasan Truk Berlaku Saat Mudik Lebaran 2026, Menteri PU : Prioritaskan Keselamatan dan Kelancaran Arus

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T23:06:14Z

Jakarta, MP----- Pemerintah melalui Dody Hanggodo selaku Menteri Pekerjaan Umum (PU) menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang pada sejumlah ruas jalan utama selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Pembatasan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama mobilitas masyarakat meningkat menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri.

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih aman bagi kendaraan pribadi maupun angkutan penumpang yang mendominasi arus mudik.

“Pembatasan operasional angkutan barang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan arus mudik dan arus balik Lebaran berjalan lebih tertib, aman, dan lancar. Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalan utama, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat ditekan sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan,” ujar Dody dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pemerintah terus melakukan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, Kementerian Perhubungan, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur jalan nasional selama periode mudik.

Menurut Dody, peningkatan mobilitas masyarakat setiap Lebaran menjadi perhatian serius pemerintah. Oleh karena itu, berbagai langkah pengaturan lalu lintas, perbaikan infrastruktur jalan, hingga pembatasan kendaraan berat dilakukan agar perjalanan masyarakat menuju kampung halaman berlangsung lebih nyaman.

“Momentum mudik adalah tradisi penting bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan rasa aman dan nyaman sehingga bisa menikmati kebersamaan dengan keluarga di kampung halaman,” katanya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik serta mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

(Red/Jkt)

×
Berita Terbaru Update