-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Serangan Siber Berbalut SARA, Kuasa Hukum Resto Lesmana Tempuh Jalur Pidana

Selasa, 28 April 2026 | April 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-28T12:11:16Z
Suasana di Mapolda Sumbar saat pelaporan dua akun media sosial.

Padang, MP----- Sengketa reputasi di ruang digital berujung langkah hukum. Pengacara senior JE. Syawaldi, SH.MH resmi melaporkan dua akun media sosial, @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar, ke Mapolda Sumatera Barat pada Senin (27/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran fitnah disertai ujaran kebencian berbasis SARA yang dinilai merugikan kliennya, Resto Lesmana.

Langkah ini diambil setelah beredarnya unggahan dan komentar yang menuding Resto Lesmana terlibat dalam praktik ilegal BBM solar. Tak berhenti pada tuduhan, narasi yang beredar juga disebut menyerempet identitas etnis klien, memicu kekhawatiran akan potensi provokasi yang lebih luas di tengah masyarakat.

Syawaldi menilai konten yang dipublikasikan kedua akun tersebut telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah pidana. “Ini bukan sekadar opini. Ada upaya sistematis menjatuhkan nama baik klien kami, bahkan disertai sentimen SARA yang berbahaya bagi kohesi sosial,” ujarnya kepada wartawan di Padang.

Fitnah dan Dimensi SARA

Menurut Syawaldi, unggahan yang menyeret identitas etnis klien merupakan bentuk serangan personal yang tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga berpotensi memantik konflik horizontal. Ia menyebut praktik semacam ini sebagai “pembunuhan karakter” yang diperkuat oleh framing negatif di ruang digital.

Dalam perspektif hukum, ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas yang jelas. Ketika informasi yang disebarkan tidak berbasis fakta dan mengandung unsur kebencian, maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius.

Jerat Hukum Berlapis

Tim kuasa hukum telah menyiapkan konstruksi hukum berlapis dalam laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. Sejumlah pasal yang disorot antara lain:

UU ITE Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), terkait penyebaran kebencian berbasis SARA dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

UU ITE Pasal 27A, mengenai pencemaran nama baik di ruang digital.

Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami telah mengantongi bukti digital yang cukup. Ada indikasi kuat adanya niat jahat untuk merusak reputasi klien kami dengan cara yang tidak beradab dan bernuansa rasis,” tegasnya.

Etika Digital di Ujung Ujian

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik di era media sosial: rendahnya literasi digital dan mudahnya publik terseret arus informasi yang belum terverifikasi. Syawaldi mengingatkan bahwa ruang siber bukan wilayah tanpa hukum.

“Masyarakat harus lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Jangan menyebarkan tuduhan tanpa dasar, apalagi yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu. Konsekuensinya nyata dan berat,” katanya.

Minta Respons Cepat Aparat

Kuasa hukum juga mendesak aparat kepolisian, khususnya tim siber Polda Sumbar, untuk segera mengusut pihak di balik akun-akun tersebut. Penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga ruang publik digital tetap sehat dan mencegah praktik serupa terulang.

“Ini bukan hanya soal klien kami. Ini tentang menjaga agar media sosial tidak menjadi alat penyebar fitnah dan pemecah belah masyarakat,” ujar Syawaldi.

Hingga berita ini diturunkan, Syawaldi masih berada di Mapolda Sumatera Barat untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik guna melengkapi proses administrasi laporan.

(red)

×
Berita Terbaru Update