Jakarta, MP ----- Desakan agar aparat penegak hukum bertindak lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kembali mencuat. Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Agus Kliwir, meminta Kapolri agar menginstruksikan seluruh jajaran Polda, Polresta, dan Polres di Indonesia untuk menerapkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual, Jumat (22/5/2026).
Menurut Agus Kliwir, penerapan hukuman tersebut penting sebagai bentuk ketegasan negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak yang selama ini kerap menjadi korban predator seksual. Ia menilai, maraknya kasus kekerasan seksual di berbagai daerah telah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat dan membutuhkan langkah penindakan yang lebih keras.
“Hukuman berat harus diterapkan agar memberikan efek jera kepada pelaku. Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan nyata kepada korban, terutama perempuan dan anak yang rentan menjadi sasaran kekerasan seksual,” tegas Agus Kliwir kepada wartawan di Jakarta.
Ia menjelaskan, hukuman kebiri kimia telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Karena itu, Agus menilai aparat penegak hukum tidak perlu ragu dalam menerapkan aturan tersebut terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual berat, khususnya terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya, langkah tegas tersebut juga menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberi ruang toleransi terhadap kejahatan seksual yang merusak masa depan generasi bangsa. Ia menekankan, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas bersama seluruh elemen negara, mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah.
“Korban kekerasan seksual bukan hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga trauma psikologis berkepanjangan. Karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
RPPAI berharap Kapolri dapat mengambil kebijakan nasional yang lebih progresif dan terukur guna memperkuat penanganan kasus kekerasan seksual di seluruh Indonesia. Dengan langkah tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh rasa aman, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman kejahatan seksual.
(Red)
