![]() |
| Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meninjau langsung aktivitas PETI di Batu Gando, Kabupaten Sijunjung. |
Sijunjung, MP----- Di tengah derasnya arus sungai dan deru mesin ponton yang terus bekerja, satu per satu fakta tentang tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung terbuka di hadapan pemerintah. Bukan sekadar soal ekonomi rakyat, praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini menjelma menjadi ancaman nyata bagi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan di Sumatera Barat.
![]() |
| Mahyeldi berdialog dengan para penambang terkait legalitas dan keselamatan aktivitas tambang rakyat. |
Situasi itu terlihat jelas ketika Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, turun langsung meninjau kawasan tambang emas ilegal di Batu Gando, Nagari Muaro, Kabupaten Sijunjung, Selasa (19/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan menyusul tragedi longsor tambang yang kembali menelan korban jiwa.
Didampingi Wakil Bupati Sijunjung dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Mahyeldi menyaksikan langsung aktivitas tambang rakyat yang beroperasi menggunakan ratusan box talang di atas ponton sepanjang aliran sungai. Pemandangan itu memperlihatkan betapa masifnya aktivitas PETI yang selama ini berlangsung di wilayah tersebut.
Di hadapan para penambang, Mahyeldi tidak hanya melakukan peninjauan, tetapi juga berdialog secara terbuka mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang mereka jalankan. Ia menegaskan pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, namun seluruh aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai aturan hukum dan standar keselamatan.
“Kalau belum punya izin, segera urus izinnya. Pemerintah sudah menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kita dorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) supaya aktivitas masyarakat bisa berjalan sesuai aturan,” tegas Mahyeldi.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai mendorong pendekatan penataan, bukan semata penindakan. Namun di sisi lain, Mahyeldi menekankan bahwa keselamatan masyarakat tidak boleh dipertaruhkan demi keuntungan sesaat.
“Kita tidak ingin masyarakat mencari nafkah dengan cara yang membahayakan diri sendiri dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Peninjauan lapangan tersebut juga mengungkap fakta bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya terjadi di satu titik. Di sejumlah kawasan lain yang tidak jauh dari aliran sungai, praktik serupa masih berlangsung secara terbuka. Kondisi ini memperlihatkan bahwa PETI di Sijunjung telah berkembang menjadi persoalan struktural yang membutuhkan penanganan lintas sektor secara serius dan berkelanjutan.
Usai dari lokasi tambang aktif, Mahyeldi bergerak menuju lokasi longsor tambang ilegal di Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII. Kawasan itu menjadi lokasi tragedi maut pada Rabu (13/5/2026) lalu, ketika longsor tiba-tiba menimbun para pekerja tambang yang sedang beraktivitas di lokasi tanpa izin.
Dalam peristiwa tersebut, sembilan penambang dilaporkan meninggal dunia. Bencana semakin parah setelah banjir di aliran sungai sekitar lokasi menghanyutkan puluhan ponton dan peralatan tambang milik warga.
Tragedi itu kembali memperlihatkan tingginya risiko tambang ilegal yang beroperasi tanpa standar keselamatan memadai. Selain ancaman longsor, aktivitas PETI juga memicu kerusakan daerah aliran sungai, sedimentasi, hingga potensi pencemaran lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat sekitar.
Di tengah suasana duka, Mahyeldi turut melayat ke rumah salah seorang korban, Madi (24), warga Jorong Koto, Nagari Padang Laweh. Kehadiran gubernur di rumah duka menjadi bentuk empati pemerintah terhadap keluarga korban sekaligus pengingat bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut nyawa manusia.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pemerintah ingin masyarakat tetap bisa bekerja, tetapi harus dengan cara yang legal dan aman,” katanya.
Kunjungan tersebut mempertegas bahwa persoalan PETI di Sumatera Barat kini berada pada titik kritis. Di satu sisi, aktivitas tambang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Namun di sisi lain, lemahnya legalitas dan pengawasan telah melahirkan ancaman kematian, kerusakan lingkungan, serta kerugian sosial yang terus berulang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana menghadirkan solusi legal bagi masyarakat penambang, tanpa membiarkan praktik tambang liar terus berkembang dan memakan korban berikutnya.
(Sb/red)

