![]() |
| Gedung LKAAM Sumbar |
Padang, MP----- Di ranah Minangkabau, harta pusako tinggi bukan sekadar tanah atau rumah. Ia adalah simbol harga diri kaum, "tali pengikat" persaudaraan matrilineal (garis ibu) yang diwariskan turun-temurun dari ninik moyang, "dibaok dari nan lamo, dituruntuakan dari nan dulu".
Namun, senja hari ini, fondasi adat tersebut kerap goyah. Pemandangan miris sering terlihat: harta pusako tinggi "terbang" ke rumah anak-bini, atau lebih parah, dirampas oleh tangan-tangan mamak yang seharusnya melindunginya.
Sudah saatnya, Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai benteng hukum adat di Sumatera Barat di tegakkan kembali fungsinya. KAN tidak boleh hanya menjadi stempel administrasi, melainkan harus kembali ke khitahnya sebagai lembaga "Peradilan Adat" yang meluruskan tatanan adat yang bengkok.
Saat Mamak "Tak Tahu di Nan Ampek
Salah satu pelanggaran adat yang paling fatal adalah ketika seorang mamak-sebagai pimpinan kaum-memanfaatkan peluang untuk menguasai harta pusako paruik dan membawanya ke luar garis keturunan kaum, seringkali untuk kepentingan istri dan anak kandungnya (anak pisang).
Tatanan hukum adat Minang, "dibubuik indak layua, diasak indak mati" (tidak punya nomor hukum, melainkan berakar pada petatah-petitih), sebenarnya sangat tegas mengatur hal ini. Harta pusako tinggi hanya boleh dikekola, bukan dimiliki pribadi.
Ketika seorang mamak membiarkan atau justru membawa pusako tinggi ke lingkungan "anak-bini", ia telah melanggar hukum adat.
Hukum adat mewajibkan harta tersebut dikembalikan kepada "bako" (keluarga asal mamak tersebut) untuk diwariskan kepada keponakan perempuan (kemenakan).
Datuak Harus "Tibo di Mato Dipiciangkan"
Seringkali, pelanggaran ini dilakukan oleh pemangku adat, seorang "Datuak" atau penghulu kaum. Kekuasaan yang melekat pada status "Datuak" terkadang disalahgunakan untuk merebut tanah yang bukan haknya.
Padahal, adat telah berpesan dengan pituah: "Tibo di mato indak dipiciangkan, tibo di paruik indak di kampihkan".
Makna mendalam dari petatah ini adalah keadilan mutlak. Seorang pemangku adat, walau dia ditinggikan sarantiang, didulukan salangkah, tidak boleh melepaskan prinsip kebenaran. Jika melanggar, petinggi adat tidak boleh melemahkan hak suatu kaum hanya karena kedekatan hubungan keluarga.
Keadilan harus ditegakkan, tibo di mato dipiciangkan artinya jika salah, tetap salah, sekalipun itu anak kandung sendiri. Jika pimpinan adat melanggar, mereka harus didenda dan hak adatnya dicabut sebagai "Datuak", karena telah merusak tatanan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah maknanya adalah (sengketa atau penghitungan pusako randah selesainya di peradilan syariat Islam, dan sengketa pusako tinggi melalui rundiangan di Peradilan Adat (KAN) dengan musyawarah dan mufakat).
Peran Krusial KAN dan LKAAM
Jika sengketa terjadi di tingkat kaum, KAN adalah lembaga yang paling berwenang untuk menyelesaikan sengketa sako (gelar) dan pusako (harta) secara musyawarah dan mufakat.
Apabila petinggi adat KAN justru "bermain" atau melanggar aturan adat, di sinilah (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) harus turun tangan.
LKAAM perlu memberi sanksi adat dan mencabut status "Datuak" yang melanggar aturan di lembaga KAN, demi menjaga marwah adat.
Menutup Celah Hilangnya Pusako
Pengamatan dilapangan menunjukkan, banyak pusako tinggi, hilang karena silsilah sejarah yang sengaja dikaburkan oleh petinggi adat yang tidak amanah. Pewaris yang berhak-kemunakan perempuan-sering kehilangan hak karena mamak "bermain" di atas "peluang" ("nan lalok makan nan jago, nan bodoh makan nan cadiak").
Penegakan hukum adat melalui KAN yang diperkuat adalah solusi untuk mengembalikan harta yang bukan haknya.
KAN harus berani mengambil putusan yang objektif sesuai aturan "salingka nagari" untuk mencegah jatuhnya harta pusako ke tangan yang salah ("cadiak buruak" atau jalan dialiah urang lalu/pusako tinggi pindah ke beda suku).
Pusako tinggi adalah tali pengikat kaum, didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang. Jangan sampai, karena kerakusan oknum, rumah gadang runtuh, dan anak kemenakan tak punya tempat baselo (duduk) lagi.
(Obral Chaniago)
