![]() |
| Wali Kota Fadly Amran saat membuka Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat di Balai Kota Aie Pacah. |
Padang, MP----- Upaya merawat identitas budaya di tengah arus modernisasi kota kembali ditegaskan oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran. Dalam Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026), Fadly menegaskan pentingnya mengintegrasikan nilai adat ke dalam sistem pemerintahan perkotaan.
![]() |
| Para niniak mamak dan pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau mengikuti diskusi penguatan hukum adat Minangkabau. |
Kegiatan ini mempertemukan kekuatan adat Minangkabau, para niniak mamak, pengurus LKAAM, serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari berbagai daerah, mulai dari Kota Padang hingga Kabupaten Pesisir Selatan. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi tentang posisi hukum adat dalam kehidupan masyarakat modern.
Di hadapan peserta, Fadly Amran mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Nagari di Dalam Kota. Regulasi ini diposisikan sebagai langkah konkret untuk memperjelas relasi antara lembaga adat dan pemerintah formal, sekaligus memastikan nilai-nilai lokal tidak tergerus perkembangan zaman.
“Eksistensi nagari di dalam kota harus tampak jelas, terutama hubungan antara kerapatan adat dengan pemerintah. Ini yang ingin kita kuatkan melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa fondasi masyarakat Minangkabau tetap bertumpu pada filosofi Tungku Tigo Sajarangan, sinergi antara niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai. Menurutnya, tiga pilar ini bukan sekadar simbol, tetapi mekanisme sosial yang selama ini efektif dalam menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat.
Dalam praktiknya, peran ninik mamak dan lembaga adat masih menjadi rujukan utama dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial. Karena itu, Pemko Padang berupaya menghadirkan penguatan kelembagaan adat yang lebih sistematis melalui Perda tersebut. Langkah ini juga terintegrasi dengan Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, serta mendukung peran Dubalang Kota dan implementasi program Smart Surau.
Fadly menegaskan, proses penyusunan regulasi tidak berjalan sendiri. Koordinasi lintas level pemerintahan, baik provinsi maupun pusat, terus dilakukan guna memastikan keselarasan kebijakan.
“Perda ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman,” pungkasnya.
Di tengah derasnya urbanisasi dan globalisasi, langkah Padang ini menjadi contoh bagaimana kota tidak harus kehilangan akar budaya. Justru sebaliknya, modernitas dapat berjalan beriringan dengan kearifan lokal, selama ada keberanian politik dan komitmen untuk merawatnya.
(Pdg/red)

