![]() |
| Kondisi lahan dan aliran sungai yang terdampak aktivitas PETI di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. (Sumber Foto: berbagai media) |
Padang, MP----- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dinilai telah memasuki tahap darurat karena mengancam keselamatan masyarakat serta memperparah kerusakan lingkungan hidup.
Pendiri Utama Forum Dinamika Sumatera Barat (FDSB), Nof Hendra, menegaskan aktivitas tambang ilegal tersebut tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan masa depan warga Pasaman.
Hal itu disampaikan Nof Hendra melalui keterangan tertulis yang diterima awak media di Padang, Rabu (13/5/2026).
“Batang Pasaman itu nadi urang Pasaman. Kalau nadinya diisi merkuri dan sianida, matilah badan. PETI ini membunuh pelan-pelan, dari air sampai anak cucu,” ujar Nof Hendra yang dikenal sebagai aktivis lingkungan dan pegiat media sosial.
Menurutnya, dampak PETI kini telah meluas, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan kawasan hutan, meningkatnya risiko bencana, hingga gangguan kesehatan masyarakat di wilayah sekitar tambang.
Nof Hendra membeberkan, berdasarkan data uji Dinas Lingkungan Hidup Sumbar tahun 2025, kadar merkuri (Hg) di Sungai Batang Pasaman disebut mencapai 0,008 mg/L atau delapan kali di atas ambang baku mutu 0,001 mg/L. Kondisi itu diperparah oleh pengerukan sungai dan pembuangan limbah tambang yang menyebabkan pendangkalan dasar sungai hingga dua sampai tiga meter.
Akibatnya, potensi banjir bandang di sejumlah kawasan seperti Kecamatan Rao dan Lubuk Sikaping disebut semakin tinggi.
“Lebih dari 500 hektare hutan produksi di Mapat Tunggul dan Duo Koto sudah berubah menjadi lubang tambang. Selama 2025 sudah terjadi longsor di empat titik. Ikan gariang dan baung yang dulu menjadi kebanggaan masyarakat Pasaman kini semakin sulit ditemukan,” katanya.
Selain kerusakan lingkungan, FDSB juga menyoroti dampak kesehatan yang mulai dirasakan masyarakat. Nof Hendra menyebut kasus gangguan saraf akibat paparan merkuri mulai muncul di wilayah terdampak.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Puskesmas Rao tahun 2026, terdapat sedikitnya 17 kasus gangguan saraf yang diduga berkaitan dengan paparan merkuri dari aktivitas tambang ilegal.
“Merkuri masuk melalui ikan, air, hingga hasil pertanian warga. Anak-anak terpapar debu dompeng selama 24 jam. Dari 2023 hingga 2025 tercatat sembilan penambang meninggal dunia akibat tertimbun lubang tambang,” ujarnya.
Di sisi lain, aktivitas PETI juga disebut memicu persoalan sosial di tengah masyarakat. Mulai dari konflik tanah ulayat, meningkatnya angka putus sekolah, hingga naiknya tingkat kriminalitas di wilayah tambang.
“Banyak anak usia SMP dan SMA tergiur bekerja di tambang karena upah harian mencapai Rp200 ribu. Sementara data kepolisian menunjukkan angka kriminalitas di kecamatan lokasi PETI meningkat sekitar 40 persen,” katanya.
FDSB menilai keuntungan ekonomi dari aktivitas PETI hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat sekitar justru menanggung dampak buruk lingkungan dan kesehatan.
“Emas dibawa keluar daerah, tetapi Pasaman hanya menerima kerusakan, banjir, dan penyakit,” tegasnya.
Nof Hendra juga menyebut sekitar 300 hektare sawah di hilir Batang Pasaman mengalami gagal panen akibat irigasi yang tercemar lumpur tambang. Sementara pemerintah daerah disebut harus mengalokasikan anggaran besar untuk normalisasi sungai tanpa adanya kontribusi pajak dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Atas kondisi itu, FDSB mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret.
Untuk jangka pendek, FDSB meminta dilakukan operasi gabungan TNI-Polri guna menindak pelaku utama PETI dan memutus jalur distribusi merkuri ilegal. Dalam jangka menengah, organisasi tersebut mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berbasis teknologi ramah lingkungan serta program alih profesi bagi masyarakat penambang.
Sedangkan untuk jangka panjang, FDSB meminta dilakukan restorasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Pasaman serta pembangunan fasilitas kesehatan khusus penanganan korban paparan merkuri di Lubuk Sikaping.
Secara terpisah, pengacara muda Minang di Kota Depok, Jawa Barat, Andhika Yudha Perwira, menilai persoalan PETI di Pasaman memiliki dampak ekologis yang luas dan tidak hanya menjadi masalah daerah semata.
“Kalau Batang Pasaman rusak, dampaknya bisa meluas hingga ke ekosistem dan kawasan perairan lain. Persoalan ini harus menjadi perhatian serius negara,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya siap mendampingi masyarakat Pasaman untuk melakukan advokasi ke kementerian terkait maupun aparat penegak hukum di tingkat pusat.
Menutup keterangannya, Nof Hendra berharap penanganan PETI di Kabupaten Pasaman dapat dilakukan secara serius dan berkelanjutan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perantau, insan pers, dan pemerintah daerah di Sumatera Barat, ikut berpartisipasi mendukung agenda Musyawarah Besar (MUBES) FDSB yang dijadwalkan berlangsung di Kota Padang pada 12 September 2026 mendatang.
(Rajo.A/Mt/red)
