-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Tambang di Jorong Baringin Belum Boleh Beroperasi, ESDM Sumbar Tegaskan Ancaman Sanksi dan Penindakan Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | Mei 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-13T07:21:50Z
Kawasan Jorong Baringin, Nagari Batu Taba, Kabupaten Tanah Datar, menjadi perhatian masyarakat terkait potensi dampak lingkungan aktivitas pertambangan.


Padang, MP----- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa PT Tanah Datar Sejahtera (TDS), pengelola tambang di Jorong Baringin, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar, belum diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan karena perusahaan tersebut baru mengantongi izin eksplorasi dan belum memiliki izin Operasi Produksi (OP).

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral Pratama, ST., M.Si., memberikan penjelasan kepada wartawan terkait status izin PT TDS di Kantor Dinas ESDM Sumbar, Rabu (13/5/2026).


Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral Pratama, ST., M.Si., kepada wartawan di ruang kerjanya, lantai II Kantor Dinas ESDM Sumbar, Rabu (13/5/2026).

“PT TDS baru mengantongi izin eksplorasi, sehingga belum boleh melakukan aktivitas penambangan. Jika itu dilakukan, bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Edral.


Ia menjelaskan, dalam tahapan pertambangan, izin eksplorasi hanya memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, pemetaan, pengambilan contoh material, hingga kajian teknis cadangan mineral. Pada tahap tersebut, perusahaan belum diperbolehkan melakukan penggalian, pengangkutan material tambang untuk tujuan komersial, maupun penjualan hasil tambang.


Menurutnya, kegiatan produksi baru dapat dilakukan setelah perusahaan mengantongi izin Operasi Produksi (OP) yang diterbitkan setelah melalui serangkaian evaluasi teknis, administrasi, lingkungan, serta jaminan reklamasi dan pascatambang.

“Sekarang PT TDS masih tahap proses untuk izin OP,” jelasnya.


Edral menegaskan, pemerintah mendukung investasi di sektor pertambangan sepanjang perusahaan memenuhi seluruh ketentuan teknis pertambangan dan regulasi yang berlaku. Sumatera Barat, kata dia, memiliki potensi sumber daya mineral yang cukup besar dan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah apabila dikelola secara benar dan bertanggung jawab.


Namun demikian, aktivitas pertambangan memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan apabila dilakukan tanpa pengawasan teknis yang ketat. Karena itu, perusahaan wajib mematuhi kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk aspek keselamatan kerja, stabilitas lereng, pengelolaan air tambang, pengendalian sedimentasi, reklamasi lahan, hingga perlindungan kawasan sekitar dari ancaman longsor dan banjir.


“Prinsipnya pemerintah mendukung perusahaan berinvestasi di sektor pertambangan, tapi tentu yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan berlaku,” kata Edral.


Ia menambahkan, perusahaan tambang yang telah legal wajib mematuhi seluruh kewajiban teknis maupun administratif. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif bertingkat mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga proses hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan maupun lingkungan hidup.


“Perusahaan yang legal akan memberi dampak positif bagi wilayah sekitar pertambangan, salah satunya diharapkan ekonomi tumbuh dan menyerap tenaga kerja masyarakat setempat. Kami mendukung perusahaan yang legal, yang telah melalui proses kajian teknis pertambangan dan regulasi, yang juga akan memberi dampak pertumbuhan ekonomi bagi lingkungan serta masyarakat. Sedangkan yang ilegal tentu memberi dampak negatif seperti kerusakan lingkungan,” ujarnya.


Penegasan tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat Jorong Baringin yang sebelumnya menyampaikan kekhawatiran terkait potensi kerusakan lingkungan dan ancaman bencana alam apabila aktivitas tambang dilakukan tanpa pengawasan dan kepastian hukum yang jelas.

Aktivitas PETI ditegaskan sebagai pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana.


Dinas ESDM Sumbar juga menyoroti maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Menurut Edral, aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum berat karena tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara permanen.


Ia menegaskan, aktivitas tambang ilegal dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi pemerintah.

“PETI merupakan pelanggaran hukum berat yang harus ditindak,” tegasnya.


Terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Edral menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kementerian ESDM, saat ini terdapat 121 titik WPR di Sumatera Barat yang masih dalam proses administrasi dan evaluasi.


“Data kita ada 121 wilayah tambang rakyat, saat ini masih dalam proses. Jadi belum ada izin keluar untuk tambang emas. Kalau ada aktivitas yang ditemukan, jelas ilegal dan itu masuk ranah penegakan hukum,” ujarnya.


Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong penataan sektor pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan hukum, memiliki aspek keselamatan kerja yang jelas, serta tidak merusak lingkungan dan kawasan pemukiman masyarakat.

(Rajo.A/Mt/red)

×
Berita Terbaru Update