-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

PETI Mengancam Sumbar: Mahyeldi Ajak Forkopimda Bergerak Bersama Selamatkan Lingkungan dan Nyawa Warga

Rabu, 20 Mei 2026 | Mei 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-19T23:16:03Z
Gubernur Sumbar menegaskan komitmen penyelamatan lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak aktivitas PETI di berbagai daerah.


Padang, MP----- Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat kini dinilai telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Tidak hanya merusak kawasan hutan dan aliran sungai, praktik tambang ilegal juga disebut telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat setelah berulang kali menelan korban jiwa dalam beberapa tahun terakhir.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah memimpin FGD bersama Forkopimda membahas penertiban PETI di Istana Gubernur Sumbar, Selasa (19/5/2026).


Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) bersama unsur Forkopimda Sumbar di Istana Gubernur, Selasa (19/5/2026). Dalam forum strategis itu, Mahyeldi menegaskan perlunya langkah bersama dan tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang semakin masif di sejumlah daerah.


“Hal-hal yang merusak, yang ilegal, yang melanggar hukum, mari kita sepakati bersama untuk kita tindak tegas. Kalau tidak, korban akan terus berjatuhan,” tegas Mahyeldi di hadapan peserta FGD.


Pernyataan tersebut mencerminkan meningkatnya kekhawatiran pemerintah daerah terhadap dampak multidimensi PETI yang tidak lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi telah berkembang menjadi ancaman ekologis dan kemanusiaan.


Menurut Mahyeldi, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang ilegal berpotensi memperparah bencana alam di Sumbar. Pembukaan lahan secara masif di kawasan hutan dan daerah aliran sungai dinilai memperbesar risiko banjir bandang, longsor, hingga galodo yang selama ini kerap menghantui sejumlah wilayah di Ranah Minang.


“Kerusakan lingkungan akan semakin parah. Banjir bandang, galodo, dan berbagai musibah akan semakin besar ke depan. Taruhannya adalah keselamatan masyarakat kita dan masa depan Sumatera Barat,” ujarnya.


Meski menegaskan komitmen penindakan, Mahyeldi juga mengingatkan bahwa persoalan PETI tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum semata. Pemerintah, katanya, tetap harus hadir memberikan solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat.


Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumbar terus mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan secara legal, aman, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Kita tidak ingin masyarakat mencari nafkah dengan cara yang membahayakan diri sendiri dan merusak lingkungan,” ucap Mahyeldi.


Dalam forum tersebut, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi, memaparkan bahwa aktivitas PETI masih berlangsung cukup masif di berbagai wilayah. Bahkan, dalam dua pekan terakhir saja tercatat beberapa insiden tambang ilegal yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia.


Data Dinas ESDM Sumbar menunjukkan, sejak 2020 hingga 2026 sudah puluhan korban jiwa berjatuhan akibat aktivitas tambang tanpa izin. Kondisi itu dinilai menjadi alarm keras bahwa praktik PETI telah berkembang menjadi persoalan serius yang membutuhkan langkah luar biasa.


Berdasarkan hasil pemetaan pemerintah daerah, sedikitnya terdapat enam wilayah yang menjadi titik rawan PETI, yakni Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat. Aktivitas serupa bahkan mulai terdeteksi di kawasan Sawahlunto.


Helmi memperkirakan terdapat sekitar 200 hingga 300 titik tambang ilegal tersebar di berbagai daerah di Sumbar. Dari hasil citra satelit yang dipaparkan dalam FGD, terlihat kerusakan kawasan hutan terjadi cukup luas, termasuk di sepanjang daerah aliran sungai yang menjadi penyangga ekosistem.

“Bukaan kawasan hutan cukup lebar dan juga terjadi di kawasan sungai,” kata Helmi.


Sorotan khusus juga tertuju pada aktivitas PETI di kawasan Geopark Silokek, Kabupaten Sijunjung. Kawasan yang tengah bersiap menjalani asesmen geopark tersebut justru masih ditemukan aktivitas tambang ilegal menggunakan kapal kecil penyedot sedimen sungai. Kondisi itu dikhawatirkan dapat mengancam citra dan keberlanjutan kawasan geopark yang memiliki nilai geologi dan ekowisata penting bagi Sumbar.


Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis, meminta seluruh pihak tidak menutup mata terhadap dugaan adanya jaringan pemodal maupun oknum yang membekingi aktivitas tambang ilegal.

“Catat siapa pemodalnya, siapa bekingnya, masyarakatnya dari mana. Setelah itu baru kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.


FGD tersebut akhirnya menghasilkan komitmen bersama seluruh unsur Forkopimda untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap PETI, sekaligus mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui skema WPR dan IPR.


Langkah itu dinilai menjadi titik penting dalam upaya menyelamatkan lingkungan Sumatera Barat dari ancaman kerusakan yang lebih luas, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan dalam koridor hukum dan keberlanjutan.

(Sb/red)

×
Berita Terbaru Update