-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Longsor PETI Sijunjung Tewaskan 9 Penambang, Desakan Penertiban Tambang Ilegal Kembali Menguat

Jumat, 15 Mei 2026 | Mei 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-15T11:05:40Z
Aktivitas PETI di kawasan perbukitan Sijunjung kembali memakan korban jiwa akibat longsor tebing tambang.


Sijunjung, MP----- Tragedi longsor kembali mengguncang kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat. Sembilan pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor di lokasi tambang ilegal di Jorong Sintuak, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pendiri Utama FDSB, Nof Hendra, mendesak penghentian permanen aktivitas tambang emas tanpa izin di Sumatera Barat.


Peristiwa memilukan itu terjadi saat para pekerja tengah melakukan aktivitas penambangan manual menggunakan mesin dompeng di area perbukitan yang diduga sudah labil akibat curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir. Tebing tanah setinggi beberapa meter tiba-tiba runtuh dan menimbun para pekerja yang berada di bawahnya.


Musibah tersebut kembali memperlihatkan tingginya risiko aktivitas PETI yang selama ini terus berlangsung di sejumlah wilayah Sumatera Barat, meski berulang kali mendapat peringatan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.


Wali Nagari Guguak, Zainal, mengatakan pemerintah nagari sebelumnya telah mengimbau warga untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan karena kondisi cuaca buruk dan meningkatnya debit air sungai.


“Kami dari pihak nagari sebenarnya sudah menyampaikan agar kegiatan dompeng dihentikan sementara karena kondisi cuaca tidak memungkinkan. Namun aktivitas tetap dilakukan oleh warga,” ujar Zainal.


Tim gabungan bersama masyarakat setempat bergerak melakukan proses evakuasi sesaat setelah kejadian. Medan yang berat serta kondisi tanah yang masih labil membuat proses pencarian berlangsung dramatis dan penuh kehati-hatian. Seluruh korban akhirnya berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 18.15 WIB.


Sembilan korban yang telah teridentifikasi mayoritas berasal dari Nagari Guguak dan Nagari Tanjung. Mereka masing-masing adalah Ujang Kandar (40), Haris (23), Atan (20), Baim (17), Acai (43), Marsel Buyuik (23), Ditol (40), Madi (24), dan Diok (22).


Tragedi ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga kembali membuka persoalan lama mengenai maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai sulit dikendalikan di berbagai daerah.


Pendiri Utama Forum Dinamika Sumatera Barat (FDSB), Nof Hendra, menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan sementara atau sekadar penertiban sesaat setelah muncul korban jiwa.


Menurutnya, praktik tambang ilegal harus dihentikan secara permanen karena dampaknya sudah sangat nyata terhadap keselamatan manusia dan kerusakan lingkungan.


“PETI itu harus dihentikan permanen, bukan hanya berhenti ketika ada korban. Kalau penanganannya hanya sementara, maka tragedi seperti ini akan terus berulang,” tegas Nof Hendra.


Ia menilai negara harus hadir secara serius dan tegas dalam menindak jaringan pelaku tambang ilegal, termasuk para pemodal dan cukong yang selama ini disebut menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI.


“Penegakan hukum jangan hanya menyasar pekerja di lapangan. Aktor utama dan pemodal tambang ilegal juga harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah,” katanya.


Selain menimbulkan korban jiwa, aktivitas PETI dinilai membawa dampak lingkungan yang sangat serius. Kerusakan kawasan hutan, pencemaran sungai, degradasi lahan, hingga meningkatnya ancaman longsor menjadi konsekuensi yang terus membayangi masyarakat sekitar wilayah tambang.


“Dampak PETI sudah sangat jelas. Sungai tercemar, lingkungan rusak, dan risiko bencana meningkat. Ini bukan lagi sekadar persoalan ekonomi masyarakat, tetapi sudah menjadi ancaman sosial dan ekologis,” ujar Nof Hendra.


Ia juga mendorong pemerintah untuk segera menghadirkan solusi ekonomi alternatif yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat di kawasan tambang. Menurutnya, pendekatan penegakan hukum harus dibarengi dengan program pemberdayaan ekonomi agar warga tidak terus bergantung pada aktivitas PETI.


FDSB, lanjutnya, siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan kelompok lingkungan untuk memperkuat edukasi serta pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat.


Tragedi di Sijunjung menjadi pengingat keras bahwa persoalan PETI bukan hanya isu pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab negara dalam melindungi warganya dari ancaman bencana yang terus berulang.

(Sj/red)

×
Berita Terbaru Update