-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Premanisme Serang Kantor PWI Solok Selatan, KJI: Ancaman Nyata bagi Kebebasan Pers

Rabu, 20 Mei 2026 | Mei 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-19T22:48:08Z


Padang, MP----- Aksi perusakan terhadap kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Solok Selatan memicu gelombang kecaman dari kalangan insan pers di Sumatera Barat. Tindakan brutal yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) itu dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan pers dan ancaman nyata bagi demokrasi.

Kondisi kantor PWI Kabupaten Solok Selatan usai aksi perusakan oleh OTK, terlihat kaca jendela pecah dan ruangan dalam keadaan berantakan. Insiden ini memicu kecaman insan pers Sumatera Barat terhadap aksi intimidasi terhadap kebebasan pers.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kantor PWI Solok Selatan mengalami kerusakan pada sejumlah fasilitas, termasuk pecahnya kaca kantor akibat aksi vandalisme yang terjadi dalam situasi penuh misteri. Insiden tersebut menimbulkan keresahan di tengah para jurnalis yang selama ini menjalankan tugas peliputan di wilayah Solok Selatan.


Reaksi keras langsung datang dari berbagai organisasi pers. Ketua Umum Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Andarizal, menegaskan bahwa serangan terhadap kantor organisasi wartawan merupakan simbol upaya membungkam independensi pers.


“Ini bukan sekadar perusakan fasilitas fisik. Ini adalah serangan terhadap marwah pers dan upaya menciptakan rasa takut di kalangan jurnalis. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat, mengusut pelaku lapangan hingga membongkar siapa aktor intelektual di balik aksi ini,” tegas Andarizal dalam keterangannya di Padang, Selasa (19/5/2026).


Menurutnya, tindakan premanisme terhadap institusi pers tidak boleh dianggap remeh karena berpotensi mencederai prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan menyampaikan informasi kepada publik. Ia mengingatkan, apabila kasus seperti ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka ancaman terhadap wartawan akan terus berulang.


“Jika intimidasi terhadap wartawan dan organisasi pers terus dibiarkan, maka ruang kebebasan pers akan semakin terancam. KJI akan mengawal penuh kasus ini dan mengajak seluruh insan pers di Sumatera Barat bersatu mengawasi proses hukumnya hingga tuntas,” lanjutnya.


Andarizal juga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Solok Selatan dan Polda Sumatera Barat, agar tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku di lapangan. Ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak tertentu yang menjadi dalang di balik aksi perusakan tersebut.


“Jangan hanya menangkap eksekutor. Aparat harus berani mengungkap siapa pihak yang memerintahkan atau mendanai aksi ini. Pers tidak boleh hidup dalam tekanan dan rasa takut. Negara wajib hadir memberikan perlindungan terhadap pekerja media,” ujarnya.


KJI menilai segala bentuk intimidasi terhadap wartawan maupun institusi pers berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan pidana dalam KUHP. Organisasi tersebut memastikan akan terus berkoordinasi dengan jaringan jurnalis di Sumatera Barat guna memastikan kasus ini diusut hingga ke akar persoalan.


Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa kebebasan pers masih menghadapi ancaman nyata di daerah. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, tindakan kekerasan terhadap organisasi wartawan justru dinilai mencoreng semangat demokrasi dan supremasi hukum.

(Rel)

×
Berita Terbaru Update