-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Satgas Anti Narkoba Rokan Hilir Dikerahkan, Ribuan Ekstasi Dimusnahkan

Kamis, 28 Mei 2026 | Mei 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-28T12:10:11Z
Bupati Rokan Hilir bersama Forkopimda memimpin Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tahun 2026 di Lapangan MTQ Batu Enam, Bagan Siapiapi.


Bagan Siapiapi, MP----- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama unsur TNI-Polri dan Forkopimda memperkuat komitmen perang terhadap narkotika melalui Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 yang digelar di Lapangan MTQ Jalan Perkantoran Batu Enam, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Selasa (26/5/2026).


Kegiatan yang diinisiasi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. tersebut menjadi momentum penyatuan langkah lintas instansi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dinilai semakin mengancam generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.


Apel dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam bersama Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi, S.Hub.Int., serta Wakil Bupati Rohil Jhonny Charles, B.B.A., M.B.A.


Turut hadir Ketua DPRD Rohil Ilhami, Kajari Rohil Firdaus, Danyon B Pelopor Brimob Polda Riau AKBP Efadoni Lilik Pamungkas, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, penghulu, tokoh masyarakat, mahasiswa hingga pelajar.


Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan pemasangan rompi Satgas Anti Narkoba kepada perwakilan unsur Polri, TNI, tenaga kesehatan, masyarakat dan pelajar. Selain itu, juga dilakukan pelantikan Duta Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir serta pembacaan deklarasi anti narkoba.


Dalam amanatnya, pimpinan apel menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda, merusak ketahanan keluarga dan mengganggu keamanan daerah.


“Pembentukan Satgas Anti Narkoba merupakan bentuk perlawanan nyata terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir. Kepada anggota Satgas dan Duta Anti Narkoba yang baru dikukuhkan agar aktif melakukan sosialisasi, edukasi dan menyelamatkan lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas pimpinan apel.


Pimpinan apel juga menginstruksikan seluruh anggota Satgas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan, melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika, memperkuat sinergitas antarinstansi, memperluas edukasi pencegahan, menjaga netralitas serta memastikan seluruh personel bersih dari penyalahgunaan narkoba.


Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi anti narkoba serta pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika berupa 8.110 butir pil ekstasi dan 2.466,32 gram ekstasi berbentuk serbuk.


Deklarasi tersebut memuat komitmen bersama masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mendukung penegakan hukum, menjaga lingkungan yang sehat serta mewujudkan generasi muda yang cerdas dan bebas narkoba.


Apel kesiapan Satgas Anti Narkoba itu berlangsung aman dan tertib serta menjadi simbol kuat komitmen bersama seluruh elemen di Kabupaten Rokan Hilir dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dari ancaman narkotika.

(Hms/red)

×
Berita Terbaru Update