-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Koridor Khatib Sulaiman, Jaga Fungsi Trotoar dan Ruang Publik Kota

Minggu, 31 Mei 2026 | Mei 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-31T03:06:06Z
Satpol PP Padang memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan dan parkir kendaraan.


Padang, MP----- Upaya menjaga wajah kota yang tertib, nyaman, dan ramah bagi masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kota Padang. Salah satunya melalui penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, salah satu koridor utama dan pusat aktivitas perkotaan di ibu kota Sumatera Barat.


Penertiban yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat malam (29/5/2026) itu menyasar sejumlah PKL yang berjualan di atas trotoar, area taman, hingga memanfaatkan ruang publik yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.


Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang masih berulang. Selain lapak dagangan yang menempati trotoar, beberapa kendaraan milik pedagang juga terlihat diparkir di atas jalur pedestrian sehingga menghambat mobilitas pejalan kaki dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.


Tidak hanya itu, kondisi ruang terbuka hijau di sepanjang kawasan tersebut juga menjadi perhatian. Sejumlah titik taman kota tampak mengalami kerusakan, bahkan sebagian rumput mati akibat terus-menerus digunakan sebagai lokasi berdagang dan aktivitas pendukung lainnya.


Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memastikan fungsi fasilitas umum tetap berjalan sebagaimana mestinya.


“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, mari bersama-sama menjaga ketertiban serta fasilitas umum yang telah dibangun untuk kepentingan masyarakat banyak. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan maupun parkir kendaraan,” ujar Eka Putra Irwandi.


Menurutnya, keberadaan trotoar dan ruang terbuka hijau memiliki fungsi penting dalam mendukung kenyamanan lingkungan perkotaan. Karena itu, pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukan agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh warga.


Ia menambahkan, area taman kota merupakan aset publik yang dibangun menggunakan anggaran negara dan harus dijaga bersama. Penggunaan taman secara terus-menerus untuk aktivitas berdagang dinilai berpotensi merusak fasilitas serta mengurangi nilai estetika kawasan.


“Kami melihat banyak rumput taman yang rusak bahkan mati akibat sering dipakai berjualan. Ini tentu menjadi perhatian bersama karena taman kota dibangun untuk menghadirkan keindahan, kesejukan, dan kenyamanan bagi masyarakat,” katanya.


Eka juga mengungkapkan bahwa para pedagang sebenarnya telah berulang kali menerima sosialisasi, imbauan, hingga peringatan dari petugas terkait larangan berjualan di atas trotoar maupun area taman. Namun, sebagian masih mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.


Karena itu, Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna memastikan kawasan-kawasan strategis kota tetap tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.


Penataan PKL sendiri menjadi bagian dari upaya menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi rakyat dengan kebutuhan menjaga kualitas ruang publik perkotaan. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat berperan aktif menjaga fasilitas umum sehingga wajah Kota Padang tetap tertib, bersih, dan representatif sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat.

(Pd/red)

×
Berita Terbaru Update