![]() |
| Prof. Dr. Yuspar, SH., MH., menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum korupsi di Sumatera Barat saat wawancara dengan wartawan di Padang, Sabtu (2/5/2026). |
Mandeknya penanganan kasus korupsi di Sumatera Barat menuai sorotan tajam. Mantan jaksa sekaligus advokat, Prof. Dr. Yuspar, SH., MH., melontarkan kritik keras terhadap lemahnya semangat penegak hukum, menyusul minimnya perkara besar yang menyentuh pejabat publik meski laporan masyarakat terus mengalir.
Padang, MP----- Kritik keras dan tajam dilontarkan mantan jaksa yang kini berprofesi sebagai advokat, Prof. Dr. Yuspar, SH., MH., terhadap lemahnya semangat penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat. Dalam wawancara bersama wartawan di Padang, Sabtu (2/5/2026), Yuspar menilai situasi penindakan korupsi di daerah itu mengalami kemunduran serius.
“Sekarang hampir tidak ada perkara korupsi yang signifikan yang menyentuh pejabat. Padahal laporan masyarakat itu banyak. Ini ada apa?” tegas Yuspar.
Ia membandingkan kondisi saat dirinya masih aktif sebagai jaksa. Kala itu, penanganan perkara korupsi disebutnya berjalan agresif dan menyasar berbagai level pejabat, mulai dari kepala dinas, sekda, wali kota hingga gubernur. “Dulu tidak ada istilah perkara mengendap. Semua dituntaskan. Sekarang justru banyak yang tidak jelas tindak lanjutnya,” ujarnya.
Menurut Yuspar, mandeknya sejumlah laporan dugaan korupsi memunculkan pertanyaan serius terkait integritas aparat penegak hukum. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya faktor non-yuridis, termasuk tekanan atau kepentingan politik.
“Bisa jadi soal integritas, bisa juga ada faktor politik. Ini yang harus dijawab secara jujur oleh penegak hukum,” katanya.
Yuspar juga menegaskan bahwa pendekatan restorative justice (RJ) tidak bisa diterapkan dalam perkara korupsi. Ia mengingatkan, dalam kerangka hukum yang berlaku, tindak pidana korupsi tidak mengenal penyelesaian damai.
“Kalau perkara kecil seperti penganiayaan atau pengrusakan bisa pakai RJ. Tapi korupsi tidak bisa. Tidak ada istilah damai dalam korupsi. Kalau cukup bukti, lanjutkan,” ujarnya tegas.
Ia menyoroti peran strategis pimpinan kejaksaan di daerah, baik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), sebagai penentu arah penegakan hukum. Menurutnya, keberanian dan integritas pimpinan menjadi kunci.
“Kalau ada komitmen, tidak ada alasan laporan menumpuk. Dua alat bukti cukup, langsung proses. Sekarang kan sudah jelas, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” katanya.
Yuspar juga mengkritik lambannya pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk salah satu kasus di wilayah Kejari Padang yang hingga kini belum juga disidangkan meski praperadilan telah dimenangkan.
“Kalau sudah cukup bukti, limpahkan saja. Jangan ditahan-tahan. Soal pembuktian apakah itu perdata atau pidana, biar diuji di persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi. Dalam perspektif hukum, hal tersebut tetap harus diproses secara pidana jika unsur merugikan negara terpenuhi.
“Jangan berlindung di balik alasan perdata. Kalau ada kerugian negara, itu tetap pidana. Ada pasalnya. Itu yang harus dipahami,” katanya.
Pergantian pimpinan di tubuh kejaksaan, menurut Yuspar, seharusnya menjadi momentum pembenahan. Namun ia mengingatkan, perubahan tidak akan berarti tanpa keberanian.
“Integritas itu diuji. Jaksa Agung sudah jelas mengatakan, jangan main-main dengan korupsi. Kalau ada yang bermain, bisa langsung ditarik. Tinggal sekarang, berani atau tidak,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Yuspar menegaskan bahwa publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar retorika.
“Penegakan hukum itu harus responsif, tidak boleh ada perkara yang mengendap. Kalau ini terus dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,” pungkasnya.
(Rajo.A/Mt/red)
