Ada yang ganjil dalam lanskap penegakan hukum di Sumatera Barat hari ini. Di tengah derasnya laporan masyarakat tentang dugaan korupsi, publik justru disuguhi kenyataan yang sunyi: nyaris tak ada perkara besar yang menyentuh pejabat publik. Sunyi ini bukan menenangkan—ia mencurigakan.
Pernyataan mantan jaksa sekaligus advokat, Prof. Dr. Yuspar, SH., MH., yang mengkritik lemahnya semangat penegak hukum, seharusnya tidak dipandang sebagai sekadar opini personal. Ia adalah refleksi dari kegelisahan yang lebih luas, kegelisahan publik yang melihat adanya jarak antara laporan yang masuk dengan tindakan yang diambil. Ketika laporan menggunung, tetapi penindakan tak kunjung datang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja, melainkan juga integritas.
Korupsi bukan kejahatan biasa. Ia merusak sendi pemerintahan, menggerus kepercayaan rakyat, dan memperlambat pembangunan. Karena itu, pendekatan terhadapnya pun tidak bisa biasa-biasa saja. Tidak ada ruang untuk kompromi, apalagi penyelesaian damai yang menafikan proses hukum. Dalam konteks ini, ketegasan hukum adalah harga mati.
Yang menjadi pertanyaan mendasar: di mana letak persoalannya? Apakah pada lemahnya keberanian aparat? Ataukah ada tarik-menarik kepentingan yang membuat hukum kehilangan ketajamannya? Dugaan adanya faktor politik dalam mandeknya sejumlah perkara tentu tidak bisa diabaikan begitu saja. Hukum yang tunduk pada kekuasaan bukan lagi hukum, melainkan alat.
Peran pimpinan penegak hukum di daerah menjadi krusial. Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri bukan sekadar administrator perkara, tetapi penentu arah dan wajah penegakan hukum. Integritas dan keberanian mereka diuji bukan dalam retorika, melainkan dalam keputusan konkret: menindak atau membiarkan.
Momentum pergantian pimpinan seharusnya menjadi titik balik. Bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi kesempatan untuk mengembalikan marwah penegakan hukum. Tidak boleh ada lagi perkara yang mengendap tanpa kepastian. Tidak boleh ada lagi alasan teknis yang menutupi stagnasi. Jika dua alat bukti telah terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan.
Lebih jauh, penting untuk menegaskan kembali prinsip dasar dalam pemberantasan korupsi: pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. Upaya menggiring perkara ke ranah perdata sebagai dalih untuk menghindari jerat pidana adalah bentuk pengaburan hukum yang berbahaya. Pengadilan adalah tempat menguji, bukan alasan untuk menunda.
Publik tidak menuntut keajaiban. Yang diharapkan sederhana: hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ketika kepercayaan publik mulai tergerus, maka pemulihannya jauh lebih sulit dibanding menjaga konsistensi sejak awal.
Sunyi dalam pemberantasan korupsi bukanlah prestasi. Ia bisa menjadi tanda bahaya. Dan jika dibiarkan, bukan tidak mungkin ia berubah menjadi krisis kepercayaan yang lebih dalam.
Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum di Sumatera Barat. Apakah mereka akan memecah kesunyian itu dengan tindakan nyata, atau justru membiarkannya menjadi normal baru? Pilihan itu, pada akhirnya, akan menentukan wajah hukum di daerah ini.
(Red)
