-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Ketua REPRO Sumbar Roni: Jangan Akali Publik, Over Tonase Harus Ditindak !

Sabtu, 02 Mei 2026 | Mei 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-02T06:50:17Z

Padang, MP----- Warga Kampung Olo, Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, mulai merasakan sedikit kelegaan. Setelah keluhan mereka ramai disuarakan dan menjadi sorotan berbagai media massa, sejumlah pihak terkait seperti Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dan Ditlantas Polda Sumbar akhirnya mulai mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap aktivitas truk pengangkut batu bara.

Puluhan truk tronton pengangkut batu bara melebihi muatan, tiap hari melintasi jalan provinsi di Kelurahan Teluk Kabung Tengah yang berstandar tonase 8 ton. 

Perubahan mulai terlihat di lapangan. Truk-truk tronton pengangkut batu bara milik perusahaan di bawah naungan PT SAE yang menjadi pemasok untuk PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Teluk Sirih, kini tidak lagi beroperasi seperti sebelumnya. Muatan yang dahulu menggunung di atas bak truk, kini tampak lebih rendah dan rata, serta telah ditutup dengan terpal.

Warga menyebut kondisi ini cukup membantu mengurangi dampak yang selama ini mereka rasakan, terutama debu pekat yang kerap beterbangan dan mengganggu kesehatan serta aktivitas sehari-hari.

“Alhamdulillah sekarang sudah ada perubahan. Dulu batu bara itu sampai menggunung, debunya luar biasa. Sekarang sudah ditutup terpal dan muatannya juga kelihatan dikurangi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).

Senada dengan itu, warga lainnya juga mengakui kondisi jalan dan udara di sekitar permukiman mulai membaik, meski belum sepenuhnya pulih.

“Setidaknya sekarang tidak separah dulu. Debu sudah jauh berkurang. Tapi ini jangan cuma sementara karena sudah ramai diberitakan saja,” katanya.

Meski mengapresiasi perubahan tersebut, masyarakat tetap menekankan bahwa persoalan utama belum sepenuhnya selesai. Mereka menilai pelanggaran hukum berupa kelebihan muatan (over tonase) yang telah berlangsung lama harus ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.

“Ini jelas pelanggaran hukum di jalan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat kecil melanggar langsung ditindak, tapi kalau perusahaan besar dibiarkan. Kami minta ada ketegasan,” tegas warga lainnya.

Sorotan juga datang dari Roni, Ketua DPW REPRO Relawan Prabowo Indonesia Kuat Provinsi Sumatera Barat, yang juga putra daerah Bungus Teluk Kabung. Ia menyampaikan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan suplayer batu bara tersebut.

“Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan PT SAE ini tidak bisa dianggap sepele. Jangan hanya karena tekanan publik, lalu muatan dikurangi dan bak truk ditutup terpal, seolah-olah persoalan sudah selesai. Ini bukan soal kosmetik, tapi soal penegakan hukum,” tegas Roni, pada wartawan di Padang, Sabtu (2/5).

Menurutnya, langkah yang diambil saat ini belum menjawab persoalan mendasar. Ia menilai pengurangan muatan yang dilakukan belum sepenuhnya sesuai standar tonase jalan provinsi.

“Standar jalan itu hanya 8 sampai 10 ton. Fakta di lapangan, kita menduga muatan masih di atas 15 sampai 20 ton. Artinya masih melanggar. Ini harus dipastikan dan diawasi ketat,” ujarnya.

Roni juga mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dan Ditlantas Polda Sumbar untuk tidak bersikap setengah hati dalam menangani persoalan ini.

“Jangan sampai ini hanya sementara. Persoalan ini sudah lama, berulang, dan terus terjadi. Baru sekarang, setelah masyarakat bersuara keras dan media memberitakan, terlihat ada atensi. Penegakan hukum harus tegas dan konsisten, bukan reaktif,” katanya.

Ia menambahkan, aparat berwenang harus memastikan seluruh angkutan batu bara yang melintas benar-benar mematuhi ketentuan tonase jalan, demi melindungi infrastruktur dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades, mendapati informasi dilapangan menyatakan bahwa pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terbaru. Ia menegaskan bahwa perbaikan jalan merupakan kewenangan instansinya, namun untuk penindakan pelanggaran tonase menjadi ranah aparat terkait.

“Kalau jalan rusak, tentu kami perbaiki. Tapi untuk pelanggaran hukum seperti kelebihan tonase, itu kewenangan instansi lain,” ujarnya.

Terkait usulan warga agar dibangun jalur alternatif khusus bagi angkutan batu bara, pihaknya menyebut hal tersebut akan dikaji lebih lanjut setelah peninjauan lapangan dilakukan.

Bagi warga Kampung Olo, perubahan yang ada saat ini adalah langkah awal. Namun mereka berharap, penegakan aturan tidak berhenti pada perbaikan sementara, melainkan benar-benar menyentuh akar persoalan demi keselamatan, kesehatan, dan keadilan bagi masyarakat.

(Rj/Mt/red)

×
Berita Terbaru Update