-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Sutarman : Berpotensi Melanggar Hukum, " Patching Maut " Proyek Jalan Negara Diduga Jadi Jebakan Bagi Pengendara

Minggu, 26 April 2026 | April 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-26T02:43:36Z

Kondisi jalan tanpa penutupan aspal selama lebih dari 10 hari memicu kecelakaan di Kecamatan Ranah Pesisir.


Puluhan lubang menganga di ruas jalan nasional wilayah PPK 2.4, Satker PJN Wilayah 2 Sumbar, menjadi ancaman nyata bagi pengguna jalan. Proyek preservasi bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjaga kondisi jalan tetap laik fungsi, justru diduga berubah menjadi sumber kecelakaan akibat pekerjaan tambal sulam (patching) yang dibiarkan terbuka berhari-hari tanpa penanganan.


Padang, MP----- Ketua Investigasi DPP Masyarakat Transparansi Anak Bangsa (MT-AB), Sutarman, melontarkan kritik tajam begitu membaca berita di media massa Patching jalan di Pesisir Selatan menebar celaka kepada pengendara.

Koordinasi Pengawasan :
Ketua DPP MT-AB, Sutarman, berdiskusi bersama jaksa Kejati Sumbar dalam upaya mendorong penegakan hukum di Sumatera Barat, (doc.ft-mp).

“Ini kelalaian fatal. Patching itu pekerjaan cepat bongkar, langsung tutup. Kalau lubang dibiarkan sampai berhari-hari, itu sama saja menciptakan jebakan maut di jalan nasional,” tegasnya kepada jurnalis mp di Padang, Sabtu (25/42026).

Ia menyorot keras kinerja kontraktor dan juga PPK 2.4, Satker PJN Wilayah 2 Sumatera Barat yang dinilai abai terhadap keselamatan publik.

“Jangan hanya kontraktor yang disorot. PPK 2.4 dan satker juga harus bertanggung jawab. Mereka punya kendali teknis dan anggaran. Kalau ini terjadi, berarti fungsi pengawasan gagal total,” lanjutnya.

Sutarman bahkan menyebut kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan keselamatan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Negara mewajibkan jalan harus aman dan laik fungsi. Kalau ada korban akibat lubang yang dibiarkan, itu bukan sekadar kelalaian, bisa masuk ranah tanggung jawab hukum,” ujarnya.

Ia juga menyinggung aturan teknis Kementerian PUPR yang mewajibkan penanganan lubang maksimal 1x24 jam.

“Ini sudah lebih dari 10 hari. Artinya, bukan hanya lalai, tapi diduga kuat melanggar standar operasional,” katanya.

Lebih jauh, Sutarman mendesak evaluasi menyeluruh hingga sanksi tegas.

“Kontraktor harus dievaluasi, bila perlu di-blacklist. PPK 2.4 juga wajib diperiksa. Jangan sampai ada pembiaran. Ini menyangkut nyawa manusia,” tutupnya.

Lubang Menganga, Korban Berjatuhan

Investigasi yang dilakukan tim media mp di ruas jalan nasional Kambang–Indrapura–Tapan hingga batas Jambi dan Bengkulu, menemukan puluhan lubang bekas kupasan aspal dibiarkan terbuka di wilayah Lubuk Cubadak, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

Pekerjaan preservasi senilai Rp 5,8 miliar yang dilaksanakan PT Anatama Konstruksi Utama itu diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

Lubang-lubang terlihat menganga di badan jalan utama dan telah dibiarkan selama lebih dari 10 hari sejak pengupasan dilakukan.

Akibatnya, sedikitnya tiga kecelakaan pengendara sepeda motor terjadi di titik yang sama.

Iron (35), warga Sungai Tunu, menjadi salah satu korban terbaru. Ia mengalami luka di tangan dan kaki setelah terjatuh saat melintasi jalan tersebut.

“Lubangnya banyak sekali, tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Warga setempat, Zulkifli, menyebut kondisi ini sudah berlangsung lama tanpa perbaikan berarti.

“Rambu ada, tapi tidak cukup. Kalau malam hari sangat berbahaya,” katanya.


Material Dibuang Sembarangan

Material bekas kupasan aspal dibuang di tepi jalan hingga nyaris masuk ke saluran drainase, berpotensi menyumbat aliran air.


Tak hanya soal lubang, temuan lain menunjukkan material bekas kupasan aspal dibuang sembarangan di pinggir jalan.

Sebagian bahkan mendekati saluran drainase, berpotensi menyebabkan penyumbatan aliran air dan mempercepat kerusakan jalan saat hujan.

Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya manajemen pelaksanaan proyek di lapangan.

Pengawasan Dipertanyakan

Sorotan kini mengarah ke PPK 2.4, Gina Lamria Indriati Tampubolon, ST, sebagai penanggung jawab teknis dan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait langkah yang diambil terhadap dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Publik pun menunggu jawaban tegas. Apa tindakan jika kontraktor terbukti lalai ? Apakah ada sanksi atau penghentian pekerjaan ?

Ancaman Nyata di Jalur Strategis

Ruas Kambang–Tapan merupakan jalur vital penghubung antarwilayah di pesisir selatan Sumatera Barat.

Dengan kondisi jalan yang masih berlubang dan telah memakan korban, ancaman kecelakaan lanjutan masih sangat tinggi, terutama pada malam hari.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa proyek pemeliharaan jalan tidak boleh sekadar mengejar progres, tetapi wajib menjamin keselamatan publik.

Jika tidak, “patching” justru berubah menjadi ancaman nyata di jalan negara.

(Rj/Mt/red)

×
Berita Terbaru Update