Painan, MP----- Di tengah komitmen ketat Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam melakukan "bersih-bersih" dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)—khususnya di sektor pendidikan—kondisi ironis justru diduga kuat terjadi di Provinsi Sumatra Barat. Praktik pungutan liar bermodus sumbangan komite di SMAN 3 Painan dan sejumlah sekolah lainnya di Sumbar mencuat ke publik. Jika diakumulasikan, nilai pungutan yang ditarik dari orang tua murid disinyalir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dan terus terjadi berulang kali setiap memasuki tahun ajaran baru.
![]() |
| Dari kiri : Ruang PTSP Kantor Kejari Pessel. Kepala Sekolah SMAN 3 Painan dan mantan - mantan Kepala Sekolah. Kabid PSMA Dinas Pendidikan Sumbar |
Anehnya, meski praktik ini sudah menjadi rahasia umum dan viral di berbagai media, pimpinan tertinggi daerah mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan, hingga Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat terkesan diam seribu bahasa. Hingga saat ini, belum ada tindakan konkret ataupun sanksi hukum administrasi negara, seperti pencopotan jabatan terhadap para kepala sekolah yang membandel.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatra Barat, Iriandi, menyayangkan sikap bungkam para pemangku kebijakan tertinggi di ranah Minang tersebut.
"Sangat menarik menelusuri ke mana aliran dana fantastis dari SMAN 3 Painan dan sekolah-sekolah lain ini mengalir. Sekolah-sekolah ini seolah menjadi 'tempat basah' dengan genangan uang ilegal yang berlimpah. Mengapa Gubernur, Wagub, dan Kadisdik diam saja ? Apakah ada pembiaran terstruktur atau jangan-jangan semua ikut menikmati aliran dana tersebut ? " ujar Iriandi dengan nada tanya saat ditemui di ruang kerjanya di Kota Painan, Rabu (10/6/2026).
Menanti Taji Kejaksaan : Jerat Hukum Menuju Pengadilan Tipikor
Senada dengan Iriandi, praktisi hukum Ardi Rusyda, S.H., menegaskan bahwa elemen masyarakat sipil akan terus mengawal laporan dugaan pungutan di SMAN 3 Painan ini agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, pembiaran menahun tanpa sanksi administratif dan hukum ini mengindikasikan adanya kerapuhan sistem pengawasan (Internal Control) yang disengaja.
"Kami percaya hukum akan tegak jika masyarakat berani bersatu memberikan data temuan pungutan di seluruh Sumbar. Ini penting agar anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang baik dan murah sesuai amanat undang-undang," tegas Ardi.
Secara hukum, jika pungutan di tingkat SMA tidak memiliki dasar hukum pidana atau peraturan daerah yang sah, tindakan tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Dalam konteks jabatan publik, perkara ini mengarah pada Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pemerasan dalam Jabatan/Ekstorsi), atau Pasal 11/12 mengenai Suap/Gratifikasi, apabila dana tersebut mengalir ke atasan sebagai "uang pengaman".
Rantai Pembiaran : Dari Cabdin, Kadisdik, hingga Gubernur
Berdasarkan analisis metodologi hukum pidana (kriminologi birokrasi), pungutan yang terjadi berulang secara tahunan mengarah pada systemic and bureaucratic corruption. Patut diduga kuat ada insentif atau aliran dana (kickback) berkala yang disamarkan dalam bentuk setoran tunai saat kunjungan kerja, pembiayaan kegiatan dinas non-APBD, atau upeti demi mempertahankan jabatan kepala sekolah.
Rantai pengawasan yang diduga mandul ini melibatkan berlapis pejabat :
Cabdin Wilayah VII (Muslim & Mahyan): Sdr. Muslim (mantan Kepsek SMAN 3 Painan yang kini dipromosikan jadi Cabdin) dan sdr. Mahyan (mantan Cabdin yang kini menjabat Kabid SMA Disdik Sumbar) dinilai memiliki konflik kepentingan akut. Kejaksaan dapat membidik mereka dengan pasal penyertaan (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) jika terbukti mengetahui dan membiarkan, atau bahkan menerima upeti proteksi.
Kadisdik dan Sekdis Pendidikan Sumbar: Selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pemegang otoritas tertinggi, mereka memiliki kewajiban hukum membatalkan pungutan tidak sah berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Mengarsipkan laporan masyarakat tanpa tindakan nyata menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) pembiaran.
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar :
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah dan pembina ASN, kepala daerah tidak bisa langsung lepas tangan. Jika kejaksaan menemukan bukti bahwa aliran dana ilegal ini mengalir untuk kegiatan politik, operasional non-APBD, atau jaringan tim sukses mereka, Gubernur dan Wagub dapat dijerat menggunakan Doktrin Command Responsibility (Pertanggungjawaban Atasan) serta Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai penerima pasif. Secara administrasi negara, mereka juga dinilai gagal total (culpa berat) mengawasi bawahan.
Strategi Follow the Money Kejaksaan Negeri Painan
Kini bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Painan yang telah menerima laporan masyarakat. Agar kasus ini tidak menguap di tingkat kepala sekolah sebagai "tumbal jabatan", korps adhyaksa didesak menerapkan strategi follow the money (ikuti aliran uang) dengan langkah strategis :
Audit Investigatif BPKP : Menghitung total pendapatan ilegal dari pungutan sekolah selama beberapa tahun ke belakang sebagai kerugian publik akibat penyalahgunaan wewenang.
Skema Justice Collaborator (JC) : Menawarkan status JC kepada Kepala Sekolah SMAN 3 Painan agar bersedia membongkar nama-nama pejabat dinas, kabid, hingga pimpinan daerah yang menerima setoran.
Masyarakat Sumatra Barat kini menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Painan untuk menyeret seluruh aktor, mulai dari tingkat hilir (sekolah) hingga ke hulu (Dinas Pendidikan dan Pimpinan Daerah), ke meja hijau Pengadilan Tipikor. Langkah tegas ini mutlak diperlukan demi memberikan efek jera (deterrent effect) agar dunia pendidikan Sumbar bersih dari eksploitasi berkedok sumbangan.
(Idul Fitri/MP/red)

