-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Pendaftaran Tanah Ulayat Dinilai Penting Lindungi Hak Adat dan Cegah Sengketa

Sabtu, 13 Juni 2026 | Juni 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-13T00:14:51Z
Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis memimpin diskusi terkait pendaftaran tanah ulayat bersama pemangku adat, tokoh masyarakat, dan unsur Forkopimda di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (10/6/2026).


Padang Panjang, MP----- Upaya pendaftaran tanah ulayat dinilai menjadi langkah strategis untuk melindungi hak masyarakat hukum adat, mencegah sengketa pertanahan, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata dan berkelanjutan.


Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Rabu (10/6/2026), yang dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, Wakil Wali Kota Allex Saputra, pemangku adat, tokoh masyarakat, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.


Dalam forum tersebut, Wali Kota Hendri Arnis menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang Panjang untuk mendukung pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat.


Menurut Hendri, tanah ulayat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau karena tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga berkaitan erat dengan identitas, sejarah, dan keberlangsungan suatu kaum.


Ia menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk menghapus atau mengurangi hak adat yang telah ada, melainkan memberikan kepastian administrasi sehingga keberadaan tanah ulayat memperoleh perlindungan hukum yang lebih jelas.


“Pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah yang perlu kita dukung bersama agar hak masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan dan kepastian administrasi,” ujar Hendri.


Ia menjelaskan, kejelasan administrasi pertanahan akan memberikan banyak manfaat, antara lain mengurangi potensi konflik akibat ketidakjelasan batas, status, maupun penguasaan lahan. Selain itu, data pertanahan yang tertata juga akan membantu pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang selaras dengan kepentingan masyarakat.


Hendri menekankan bahwa keberhasilan program pendaftaran tanah ulayat sangat bergantung pada dukungan seluruh pihak, khususnya para pemangku adat dan masyarakat sebagai pemegang hak ulayat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang sama mengenai tujuan dan manfaat pendaftaran agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


“Pemerintah daerah tentu mendukung setiap upaya yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Dengan adanya kejelasan administrasi, hak kaum tetap terlindungi dan potensi persoalan di kemudian hari dapat diminimalkan,” katanya.


Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi menilai pendaftaran tanah ulayat dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian administrasi pertanahan sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.


Menurutnya, kejelasan status dan kepemilikan tanah akan membantu mengurangi potensi konflik yang kerap muncul akibat persoalan pertanahan.


“Sebagai Kapolres, saya tidak memiliki kepentingan apa pun selain ingin Padang Panjang tetap aman, nyaman, kondusif, dan tertata,” ujar Wisnu.


Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesepahaman antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku adat mengenai pentingnya pengelolaan serta perlindungan tanah ulayat sebagai aset strategis masyarakat Minangkabau yang harus dijaga keberlanjutannya untuk generasi mendatang.

(PJ/MP)

×
Berita Terbaru Update