![]() |
| Suasana Rapat Koordinasi Bapenda Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota. |
Padang, MP----- Dipimpin langsung Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).
Rapat ini menjadi langkah strategis Pemko Padang dalam menyelaraskan substansi regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat upaya optimalisasi PAD untuk mendukung pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan pentingnya pembaruan regulasi pajak dan retribusi agar lebih adaptif, transparan, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah. Ia juga menekankan perlunya sinergi antar perangkat daerah agar potensi PAD dapat tergali secara maksimal tanpa membebani masyarakat.
“Perubahan regulasi ini bukan semata penyesuaian administratif, tetapi bagian dari upaya kita memperkuat fondasi fiskal daerah agar pembangunan Kota Padang berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.
Melalui forum tersebut, Pemko Padang berharap proses sinkronisasi Perda dapat menghasilkan regulasi yang lebih implementatif, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pendapatan daerah secara menyeluruh.
(Pd)
