![]() |
| Sekper Bank Nagari Yosviandri Asril menegaskan setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan internal maupun hukum yang berlaku. |
Padang, MP----- Manajemen Bank Nagari menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terkait dugaan fraud di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Nagari Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan (Sekper) Bank Nagari, Yosviandri Asril, didampingi bagian Humas Bank Nagari, Fefri Doni, kepada wartawan di Padang, Senin (13/7/2026), menyusul penetapan tiga tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam perkara dugaan penyaluran kredit fiktif dengan total plafon sekitar Rp50,335 miliar.
"Kita tunggulah, kita hormati proses hukumnya karena sudah berjalan," kata Yosviandri.
Menanggapi pertanyaan mengenai fungsi pengawasan internal di tengah munculnya sejumlah kasus yang melibatkan oknum pegawai Bank Nagari, Yosviandri menegaskan bahwa sistem pengawasan di Bank Nagari dijalankan secara berlapis melalui regulasi, standar operasional prosedur (SOP), serta sistem pengendalian internal yang terus bekerja dalam setiap aktivitas operasional perbankan.
"Intinya, Bank Nagari diawasi. Setiap langkah, setiap transaksi diawasi dengan perangkat aturan, SOP, dan sistem. Semua itu berjalan setiap waktu agar pengawasan berlangsung secara maksimal," ujarnya.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan masih terdapat oknum yang berupaya memanfaatkan celah dalam sistem. Namun, ketika kelemahan atau potensi penyimpangan ditemukan, Bank Nagari segera melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem pengawasan.
"Dari tiga aspek pengawasan tersebut, mungkin saja ada oknum yang memanfaatkan celah. Ketika ditemukan kebocoran atau kelemahan, sistem akan segera diperbarui. Temuan seperti ini memang tidak selalu bisa diketahui saat itu juga, tetapi melalui mekanisme pengawasan dan audit pada akhirnya akan ditemukan," jelasnya.
Yosviandri mengatakan setiap bentuk penyimpangan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk pelanggaran dapat berupa kesalahan administratif maupun tindak fraud yang memiliki konsekuensi hukum.
"Kalau sifatnya administratif, tentu diselesaikan sesuai mekanisme internal. Tetapi apabila merupakan fraud, selain dikenakan sanksi administratif, kasusnya juga dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Bahkan untuk pelanggaran berat, sanksi internal bisa sampai pemberhentian, tergantung tingkat kesalahannya," tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu bentuk penguatan tata kelola di Bank Nagari adalah penerapan prinsip pengawasan berlapis, sehingga tidak ada keputusan penting, termasuk dalam proses penyaluran kredit, yang ditentukan hanya oleh satu orang.
"Kami terus menegakkan fungsi pengawasan. Setiap transaksi maupun aktivitas perbankan tidak dapat diputuskan oleh satu orang saja. Sistem pengawasan kami berjalan secara berjenjang dan akan terus diperbarui apabila ditemukan pola atau celah baru yang berpotensi dimanfaatkan," katanya.
Terkait penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Sumbar, Bank Nagari menyatakan akan menghormati apa pun hasil proses hukum tersebut dan berharap penegakan hukum memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak kecurangan di lingkungan perbankan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apa pun hasilnya akan kami terima. Kami berharap penanganan perkara ini memberikan efek jera bagi siapa saja yang memiliki niat melakukan fraud karena tindakan seperti itu bukan hanya merugikan Bank Nagari secara finansial, tetapi juga dapat merugikan nasabah serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan," ujar Yosviandri.
Ia memastikan perlindungan terhadap kepentingan nasabah tetap menjadi prioritas Bank Nagari. Apabila terdapat kerugian yang dialami nasabah akibat tindakan fraud, bank akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi.
"Perlindungan terhadap nasabah menjadi komitmen kami. Setiap persoalan yang berdampak kepada nasabah akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(MP)
