-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Jalan Beton Sakayan Gadang Rusak, Perkim Padang Pastikan Jembatan Bukan Bagian Paket Proyek

Jumat, 31 Juli 2026 | Juli 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-31T06:17:52Z
Kondisi jalan beton di Sakayan Gadang mengalami kerusakan dan menjadi sorotan warga.


Padang, MP----- Kondisi jalan beton dan bangunan penahan tebing di kawasan Sakayan Gadang, Kelurahan Lambung Bukik, Kecamatan Pauh, Kota Padang, menuai sorotan warga. Kerusakan yang terlihat di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas hasil pekerjaan serta tindak lanjut pemeliharaan proyek yang dibiayai APBD tersebut.

Turap penahan tebing di dekat jembatan tampak retak, Dinas Perkim Kota Padang akan melakukan pengecekan lapangan.


Berdasarkan hasil penelusuran tim media ASANTARA pada Kamis (30/7/2026), jalan beton sepanjang sekitar 200 meter tampak mengalami kerusakan di sejumlah titik. Sementara itu, pasangan batu kali pada turap penahan tebing di dekat jembatan terlihat mulai mengalami keretakan yang dikhawatirkan dapat berkembang menjadi kerusakan lebih serius apabila tidak segera ditangani.


Dari papan informasi proyek diketahui pekerjaan tersebut merupakan Peningkatan dan Rehabilitasi Jalan Lingkung Paket 9 di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang. Paket itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp724.275.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Usaha Bhakti Mandiri dengan pengawasan PT Multi Mitra Serasi Consultan.


Menanggapi sorotan tersebut, mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perkim Kota Padang yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Masdalila, menegaskan bahwa pembangunan jembatan bukan merupakan bagian dari ruang lingkup kontrak Paket 9.


Menurutnya, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab paket tersebut hanya meliputi pembangunan jalan lingkungan serta turap penahan tebing di sekitar jembatan untuk menjaga timbunan agar tidak longsor.


Ia menjelaskan, secara teknis jalan lingkungan dibangun dengan spesifikasi beton mutu K-250, ketebalan sekitar 15 sentimeter, lebar 4 meter, dan diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan ringan sesuai fungsi jalan lingkungan permukiman.


Masdalila menduga kerusakan yang kini terjadi berpotensi disebabkan oleh kendaraan bertonase berat yang melintas selama pelaksanaan pembangunan jembatan di lokasi tersebut. Menurutnya, jalan tersebut sejak awal tidak dirancang untuk menerima beban alat berat.


Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan apakah seluruh kerusakan yang dilaporkan berada pada bagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab paket tersebut. Dinas Perkim, katanya, akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sebelum menentukan langkah penanganan.


Ia juga membantah anggapan bahwa penyedia jasa tidak pernah melaksanakan masa pemeliharaan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, rekanan telah melakukan pemeliharaan sesuai ketentuan, meski kerusakan yang dilaporkan diduga muncul setelah aktivitas kendaraan berat berlangsung.


Masdalila menambahkan, proyek jalan lingkungan tersebut merupakan salah satu paket pembangunan infrastruktur kawasan permukiman yang direalisasikan melalui dana aspirasi anggota DPRD, dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas masyarakat. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat bagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyedia maupun pemerintah, maka perbaikan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Secara regulasi, PPK bertugas memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, mutu, volume, waktu pelaksanaan, hingga proses serah terima pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setelah pekerjaan diserahterimakan, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban melakukan evaluasi terhadap kondisi infrastruktur, termasuk menindaklanjuti apabila ditemukan kerusakan yang masih menjadi tanggung jawab penyedia pada masa pemeliharaan atau melakukan penanganan melalui mekanisme pemeliharaan aset apabila kerusakan terjadi di luar ketentuan kontrak.


Pihak Dinas Perkim menyatakan mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat dan media. Hasil pemeriksaan lapangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kerusakan sekaligus menentukan langkah teknis yang diperlukan agar infrastruktur tersebut kembali berfungsi optimal bagi masyarakat.

(Tim ASANTARA/MP)

×
Berita Terbaru Update