-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Komisi III DPR Desak Tersangka Korupsi Batu Bara Dihukum Berat, Termasuk Opsi Hukuman Mati

Minggu, 12 Juli 2026 | Juli 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-12T05:17:29Z
Anggota Komisi III DPR Falah Amru menilai dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus mencederai kepercayaan publik.


Jakarta, MP----- Komisi III DPR RI mendesak agar para tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor batu bara dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Desakan tersebut mencuat menyusul penetapan sejumlah tersangka, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Falah Amru, menilai dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat penegak hukum tersebut merupakan peristiwa yang sangat memalukan dan melukai rasa keadilan masyarakat.


Menurut Falah, apabila seluruh dugaan tindak pidana tersebut terbukti di pengadilan, maka para pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal. Ia bahkan menyebut hukuman mati sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.


"Kasus ini menjadi pukulan serius bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, bukan justru diduga terlibat dalam praktik korupsi," ujarnya.


Komisi III DPR juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Proses hukum diharapkan berjalan objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Desakan pemberian hukuman berat dinilai menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan komitmen negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

(MP)

×
Berita Terbaru Update