![]() |
| Konferensi pers di Mabes Polri menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU. |
Jakarta, MP----- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam proses pengadaan batu bara yang diduga melibatkan manipulasi kualitas maupun kuantitas pasokan. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerugian terhadap perekonomian nasional yang sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, menegaskan komitmen institusinya untuk mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Menurutnya, Bareskrim memberikan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dalam mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
"Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kolaborasi lintas direktorat, termasuk Direktorat Tindak Pidana Tertentu, guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, aparat juga akan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, memeriksa para saksi dan ahli, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi. Upaya tersebut dilakukan sekaligus untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara apabila nantinya terbukti terdapat hasil tindak pidana.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa status perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada 4 Juli 2026.
"Peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari sedikitnya 16 pihak yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tersebut. Pemeriksaan akan terus dikembangkan seiring proses penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Polri menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
