Jakarta, MP----- Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mempercepat penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada 27 satuan kerja (satker) di empat lingkungan peradilan. Seluruh satker ditargetkan menyelesaikan audit internal paling lambat 18 September 2026 sebelum memasuki tahapan evaluasi berikutnya.
Percepatan tersebut dilakukan melalui pendampingan tahap keempat pembangunan SMAP yang digelar secara daring, Senin (31/8/2026). Tahap ini menjadi bagian penting karena satker mulai menguji efektivitas sistem yang telah dibangun melalui mekanisme pemeriksaan atau check, termasuk pelaksanaan audit internal.
Inspektur Wilayah IV Bawas MA sekaligus Ketua Kelompok Kerja SMAP Tahun 2026, Ahmad Nur, mengatakan pendampingan tahap keempat merupakan kelanjutan dari tiga tahapan sebelumnya.
“Pendampingan tahap ini kelanjutan dari tiga tahap yang telah dijalani sebelumnya,” ujar Ahmad saat membuka kegiatan.
Dalam pemaparannya, Auditor Bawas MA Apriyadi R. Kardono menegaskan audit internal tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan administrasi. Audit menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan, prosedur, serta pengendalian terhadap risiko penyuapan benar-benar diterapkan di lingkungan satker.
Menurut dia, hasil audit internal juga diperlukan sebagai bahan mitigasi sebelum satker menghadapi evaluasi eksternal.
“Untuk pelaksanaan SMAP tahun ini, audit internal harus selesai paling lambat 18 September 2026,” kata Apriyadi.
Setelah audit selesai, satker diminta segera melakukan perbaikan atas temuan yang muncul. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan tinjauan manajemen pada akhir September.
“Di akhir September, setelah dilakukan audit dan perbaikan segera melakukan tinjauan manajemen,” ujarnya.
Jaga Keberlanjutan Saat Pimpinan Berganti
Bawas MA juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan SMAP di tengah kemungkinan pergantian pimpinan satuan kerja. Sistem antisuap yang telah dibangun tidak boleh berhenti atau berubah arah hanya karena terjadi pergantian pejabat.
Apriyadi mengatakan pimpinan yang akan meninggalkan jabatan perlu memastikan seluruh proses dan sistem yang telah dibangun dapat dilanjutkan oleh pejabat penggantinya.
“Pucuk pimpinan harus mendeliver kepada penggantinya,” tegasnya.
Karena itu, setiap tahapan pelaksanaan SMAP harus memiliki bukti yang jelas, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri. Seluruh kegiatan pada tahap keempat juga diwajibkan untuk didokumentasikan dan diunggah sebagai bagian dari proses evaluasi.
“Seluruh kegiatan dalam tahap empat harus terdokumentasi dan di-upload,” katanya.
Selain audit internal, Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) menjadi bagian penting dalam memastikan sistem berjalan secara berkelanjutan. Fungsi tersebut berperan menilai efektivitas SMAP dalam merespons risiko penyuapan serta memastikan pengendalian yang telah ditetapkan benar-benar berjalan.
Pendampingan Bawas MA kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait teknis pelaksanaan audit internal hingga kelengkapan dokumentasi yang harus dipenuhi.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, tahap keempat pembangunan SMAP menjadi momentum bagi 27 satker untuk membuktikan bahwa sistem antisuap yang dibangun tidak berhenti pada dokumen. Implementasinya harus terlihat dalam praktik, terukur, terdokumentasi, dan mampu menjadi instrumen pencegahan penyuapan di lingkungan peradilan.
(Red)
