-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Dugaan Pungutan Sumbar Teacher Summit Disorot, Empat Kacabdin Belum Beri Klarifikasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | Agustus 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T09:32:02Z

Padang, MP----- Polemik dugaan pungutan biaya keikutsertaan dalam Sumbar Teacher Summit 2026 masih menjadi sorotan. Di tengah pendalaman yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, mekanisme pengumpulan dana sebesar Rp200.000 per guru hingga kini belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh dari seluruh pihak terkait.


Untuk memastikan pemberitaan berimbang, redaksi melakukan konfirmasi kepada empat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1, 2, 3, dan 4 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat melalui pesan WhatsApp pada Senin, 17 Agustus 2026.


Konfirmasi pertama disampaikan kepada Willia Zuwerni, S.Pd., M.Si., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, pada pukul 16.50 WIB. Selanjutnya kepada Budi Hermawan, S.Pd., M.Si., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II; Syafruddin, S.Pd., MM, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (Solok Raya); serta Tasman Firdaus, S.Pd.I., M.Pd., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.


Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan Sumbar Teacher Summit 2026, dugaan pengumpulan biaya Rp200.000 per guru, mekanisme penyampaian informasi kepada sekolah, serta sejauh mana masing-masing wilayah mengetahui persoalan tersebut.


Namun hingga berita ini ditulis pada Selasa, 18 Agustus 2026, keempat pejabat tersebut belum memberikan klarifikasi maupun jawaban atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.


Tidak adanya jawaban tersebut tentu tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap dugaan pungutan. Pihak-pihak yang dikonfirmasi tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun menyampaikan data dan dokumen yang dapat meluruskan informasi yang berkembang.


Konfirmasi kepada pejabat terkait dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan verifikasi jurnalistik, mengingat persoalan tersebut menyangkut dugaan pungutan serta tata kelola kegiatan yang melibatkan kalangan guru di Sumatera Barat.


Ombudsman Dalami Dugaan Pungutan


Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat tengah mendalami laporan mengenai dugaan pungutan Rp200.000 per guru tersebut. Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan untuk menelusuri dasar pelaksanaan kegiatan, mekanisme pengumpulan dana, serta pihak-pihak yang terlibat.


Jika menggunakan estimasi sekitar 10.000 peserta, nilai Rp200.000 per guru secara matematis setara dengan sekitar Rp2 miliar. Namun, angka tersebut masih merupakan kalkulasi berdasarkan asumsi jumlah peserta dan belum dapat disebut sebagai jumlah dana yang benar-benar terkumpul sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.


Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga disebut telah menegaskan bahwa kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 tidak memperoleh rekomendasi resmi dari Disdik Sumbar, sementara keikutsertaan guru dalam kegiatan tersebut harus bersifat sukarela.


Kondisi tersebut membuat publik masih menunggu kejelasan mengenai siapa yang menginisiasi pengumpulan dana, bagaimana mekanisme pembayarannya, kepada siapa dana disetorkan, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.


Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, empat Kepala UPTD/Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1, 2, 3, dan 4 belum memberikan tanggapan atas konfirmasi redaksi.


Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

(Red)

×
Berita Terbaru Update