-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Dugaan Pungutan Teacher Summit Rp200 Ribu, Ketua MKKS SMK Sumbar Belum Buka Suara

Selasa, 18 Agustus 2026 | Agustus 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T10:02:22Z

Padang, MP----- Konfirmasi mengenai dugaan pungutan Rp200.000 per guru dalam kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 belum mendapat jawaban dari Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Sumatera Barat, RDS Deta Mahendra, S.Pd., MM.


Redaksi telah mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp pada Senin, 17 Agustus 2026 pukul 18.18 WIB. Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan posisi MKKS SMK Sumbar dalam kegiatan tersebut, mekanisme penyampaian informasi kepada sekolah, serta dugaan pengumpulan biaya Rp200.000 dari guru peserta.


Namun hingga Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 16.55 WIB, belum ada jawaban atau klarifikasi yang diterima redaksi.


Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, mengingat nama dan institusi MKKS SMK Sumbar berkaitan dengan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan yang diikuti guru SMK di Sumatera Barat.


Dugaan Pungutan Jadi Sorotan


Sumbar Teacher Summit 2026 berlangsung secara hibrida pada 13–14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti ribuan guru SMA, SMK, dan SLB dengan agenda utama peningkatan kompetensi, kreativitas, serta kemampuan adaptasi digital pendidik.


Di tengah tujuan tersebut, muncul laporan sejumlah guru mengenai dugaan pungutan sebesar Rp200.000 per orang.


Persoalan ini kemudian menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, yang melakukan pendalaman terhadap dugaan maladministrasi dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengumpulan dana.


Jika asumsi sekitar 10.000 peserta yang disebut dalam laporan seluruhnya membayar Rp200.000, nilai dana yang berpotensi dihimpun mencapai sekitar Rp2 miliar.


Meski demikian, angka tersebut masih merupakan estimasi dan belum dapat dipastikan sebagai jumlah dana yang benar-benar terkumpul. Verifikasi terhadap jumlah peserta, bukti pembayaran, rekening penerima dan laporan penggunaan dana tetap diperlukan.


Pernah Ditegaskan Tidak Wajib


Dalam perkembangan sebelumnya, MKKS SMK Sumatera Barat disebut telah menyampaikan bahwa keikutsertaan guru dalam Sumbar Teacher Summit 2026 tidak bersifat wajib dan tidak ada paksaan.


Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik karena sejumlah guru justru melaporkan adanya permintaan pembayaran Rp200.000.


Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga telah menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memperoleh rekomendasi resmi dari Disdik Sumbar dan keikutsertaan guru harus bersifat sukarela.


Perbedaan antara prinsip keikutsertaan sukarela dengan adanya laporan pungutan menjadi salah satu titik yang perlu dijelaskan secara terang.


Bukan Sekadar Soal Rp200 Ribu


Bagi Ombudsman, persoalan yang perlu ditelusuri bukan hanya nominal pembayaran. Yang lebih penting adalah siapa yang menginisiasi pengumpulan dana, siapa yang memberikan arahan, bagaimana dana dihimpun, melalui rekening siapa pembayaran dilakukan, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.


Informasi yang disampaikan sejumlah pelapor juga menyebut dugaan keterlibatan struktur sekolah dalam proses pengumpulan dana. Informasi tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak terkait.


Ombudsman telah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan dan pengumpulan dana.


Publik Menunggu Jawaban


Dalam konteks pemberitaan, belum adanya jawaban dari Ketua MKKS SMK Sumbar hingga batas waktu konfirmasi bukan berarti tudingan terhadap yang bersangkutan telah terbukti.


Sebaliknya, ruang klarifikasi tetap terbuka. Jawaban dari pihak MKKS dibutuhkan agar publik memperoleh informasi yang lengkap mengenai apakah organisasi tersebut terlibat dalam pengumpulan dana, memberikan instruksi kepada sekolah, atau hanya sebatas mendukung kegiatan secara kelembagaan.


Hingga Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 16.55 WIB, RDS Deta Mahendra belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.

(Red)

×
Berita Terbaru Update