-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Ombudsman Desak Reformasi Dana Komite Sekolah di Sumbar

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T02:12:24Z
Foto bersama jajaran Ombudsman RI Sumbar, Dinas Pendidikan Sumbar, Inspektorat Daerah, dan Biro Organisasi Setda Sumbar usai pembahasan penguatan transparansi pengelolaan dana komite sekolah.


Padang, MP----- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera membenahi tata kelola pendanaan pendidikan melalui komite sekolah di seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri. Langkah tersebut dinilai mendesak untuk menutup celah maladministrasi sekaligus mencegah potensi penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan.


Koreksi itu dituangkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) Pencegahan Maladministrasi tentang Tata Kelola Pendanaan Pendidikan melalui Komite Sekolah yang diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Padang, Senin (3/8). Penyerahan tersebut turut disaksikan Inspektur Daerah Sumbar Andri Yulika serta perwakilan Biro Organisasi Setda Sumbar.


Adel Wahidi mengungkapkan, persoalan penggalangan dana oleh komite sekolah masih menjadi laporan berulang yang diterima Ombudsman. Dalam tiga tahun terakhir, pihaknya mencatat sedikitnya 40 pengaduan masyarakat yang sebagian besar berkaitan dengan dugaan pungutan yang bersifat wajib, kurangnya transparansi pengelolaan dana, hingga praktik yang mengaitkan pembayaran komite dengan pelayanan pendidikan seperti penahanan ijazah, rapor maupun pembatasan hak mengikuti ujian.


Menurut Adel, kondisi tersebut dipicu belum kuatnya sistem pendanaan pendidikan di tingkat SMA dan SMK. Saat ini, sekolah negeri di Sumbar masih bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, sementara dukungan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari APBD belum tersedia. Akibatnya, komite sekolah menjadi sumber utama penopang berbagai kebutuhan operasional sekolah.


"Situasi ini membuat tata kelola pendanaan pendidikan melalui komite sekolah menjadi sangat rentan terhadap praktik maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diatur dengan regulasi yang jelas," tegas Adel.


Sebagai langkah perbaikan, Ombudsman mengajukan tiga rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pertama, menyusun indeks kebutuhan biaya pendidikan per peserta didik sebagai dasar penghitungan kebutuhan riil anggaran untuk mendukung program sekolah gratis hingga jenjang SMA/SMK.


Kedua, menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah yang mengatur secara komprehensif mekanisme pembentukan kepengurusan, tata cara penghimpunan sumbangan, sistem akuntabilitas dan transparansi, mekanisme pengawasan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat. Regulasi tersebut juga diharapkan dilengkapi dengan format administrasi baku agar seluruh proses pengelolaan dana memiliki standar yang jelas.


Ketiga, Dinas Pendidikan Sumbar diminta menyusun pedoman pembinaan, monitoring dan evaluasi berkala terhadap komite sekolah melalui Cabang Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah. Pedoman tersebut akan menjadi instrumen pengawasan internal sekaligus memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan pengelolaan dana komite berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.


Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Habibul Fuadi menyatakan pihaknya menyambut positif masukan Ombudsman. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi saat ini tengah menyusun rancangan Pergub mengenai pengelolaan komite sekolah dan siap mengakomodasi berbagai rekomendasi yang diberikan.


Habibul menegaskan penguatan regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi komite sekolah maupun kepala sekolah, sekaligus mencegah munculnya praktik maladministrasi dan risiko hukum dalam pengelolaan dana pendidikan.


Sementara itu, Inspektur Daerah Sumbar Andri Yulika memastikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut. Atas arahan Gubernur Sumatera Barat, pihaknya berkomitmen mempercepat implementasi seluruh saran Ombudsman sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendanaan pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas demi menjamin pelayanan pendidikan yang bersih serta melindungi hak peserta didik dan masyarakat.

(Red)

×
Berita Terbaru Update