![]() |
| Sekda Sumbar memberikan keterangan kepada jurnalis usai menghadiri penyerahan remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas IIB Padang. |
Padang, MP----- Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Sumatera Barat tidak hanya diwarnai upacara dan perayaan kemerdekaan, tetapi juga menjadi momentum bagi ribuan warga binaan untuk menatap masa depan melalui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana.
Penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan berlangsung di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026). Program tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat yang menghadiri kegiatan tersebut menegaskan, remisi semestinya tidak sekadar dipahami sebagai pemotongan masa hukuman. Lebih dari itu, remisi menjadi penghargaan atas perubahan perilaku sekaligus dorongan agar warga binaan terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rangkaian kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari pelaksanaan hukuman, tetapi juga dari kemampuan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan membentuk warga binaan menjadi pribadi yang memiliki keterampilan serta kesiapan untuk hidup mandiri.
Karena itu, ia mengapresiasi berbagai program pembinaan dan pelatihan kerja yang dilaksanakan di lingkungan Rutan Kelas IIB Padang. Program tersebut dinilai penting sebagai bekal bagi warga binaan agar ketika kembali ke masyarakat tidak lagi bergantung pada orang lain dan mampu menjalani kehidupan secara produktif.
“Di rutan ini juga ada pembinaan, pembekalan dan latihan-latihan kerja untuk mewujudkan kemandirian warga binaan,” katanya.
Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat per 17 Agustus 2026 mencatat, jumlah penghuni narapidana dan tahanan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumbar mencapai 6.391 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan. Dari keseluruhan penghuni, sebanyak 3.744 orang mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Rinciannya, sebanyak 1.911 orang menerima Remisi Umum I atau remisi normal, 1.756 orang memperoleh Remisi Umum I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, 60 orang mendapatkan Remisi Umum II atau bebas langsung, serta 17 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I.
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima juga bervariasi. Sebanyak 591 orang memperoleh remisi satu bulan, 783 orang dua bulan, 1.123 orang tiga bulan, 644 orang empat bulan, 412 orang lima bulan, dan 191 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, A.Md.IP., S.Sos., M.AP., menyebut remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk apresiasi terhadap narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik.
Menurutnya, kesempatan memperoleh remisi diharapkan semakin memotivasi warga binaan untuk mengikuti seluruh program pembinaan, meningkatkan kompetensi, serta mempersiapkan diri menghadapi proses reintegrasi sosial.
Bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, proses tersebut juga menjadi bagian penting dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Pemprov Sumbar menyatakan siap memperkuat kerja sama dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk dalam pengembangan program pembinaan dan pemanfaatan keterampilan warga binaan setelah mereka kembali ke daerah asal.
Sekda mengatakan, hasil pembinaan yang dilakukan selama berada di rutan maupun lembaga pemasyarakatan dapat dikembangkan lebih lanjut melalui pemerintah kabupaten dan kota. Dengan demikian, keterampilan yang diperoleh warga binaan tidak berhenti di balik tembok pemasyarakatan, tetapi dapat menjadi modal untuk membangun kehidupan baru.
“Program-program nanti akan kita kerjasamakan. Ada pembinaan-pembinaan di sini, dan hasil yang dilakukan di tempat ini, mana tahu nantinya bisa disalurkan melalui pemerintah daerah di tempat mereka masing-masing di kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia berharap pembinaan yang konsisten mampu menekan angka pelanggaran hukum sekaligus mengurangi jumlah masyarakat yang harus menjalani proses pemasyarakatan di Sumatera Barat.
Momentum remisi pada peringatan kemerdekaan tahun ini pun diharapkan menjadi titik balik. Warga binaan tidak hanya menerima pengurangan masa pidana, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk membangun kembali kepercayaan diri, mengasah keterampilan dan menyiapkan kehidupan baru sebagai bagian dari masyarakat.
Dengan pendekatan pembinaan, kolaborasi pemerintah dan dukungan lingkungan sosial, proses reintegrasi diharapkan berjalan lebih optimal. Kemerdekaan, dalam konteks tersebut, tidak hanya menjadi perayaan nasional, tetapi juga kesempatan bagi setiap warga untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
(Sb/MP)
