![]() |
| Ketua MA Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mengambil sumpah 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2026). |
Jakarta, MP----- Mahkamah Agung (MA) memasuki babak baru penguatan jajaran hakimnya. Sebanyak 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc resmi mengucapkan sumpah jabatan dan dilantik Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Rabu (2/9/2026).
Prosesi yang berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pukul 10.00 WIB itu bukan sekadar agenda seremonial. Pengambilan sumpah menjadi penanda dimulainya tanggung jawab para hakim baru dalam menjalankan kekuasaan kehakiman sekaligus menjawab kebutuhan penguatan sumber daya hakim di lingkungan MA.
Pengangkatan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 91/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, proses seleksi telah melewati tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Sebelas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tersebut dinyatakan lulus dalam proses tersebut pada 13 Agustus 2026 sebelum akhirnya memperoleh pengangkatan melalui keputusan presiden.
Empat Kamar Mendapat Penguatan
Sebelas hakim agung yang dilantik akan mengisi empat kamar di lingkungan Mahkamah Agung, yakni Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
Di Kamar Pidana, empat hakim baru yang dilantik adalah Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Sugiyanto, S.H., M.H., Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.
Kamar Perdata diperkuat oleh Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.
Sementara itu, dua hakim agung lainnya, Dr. Musthofa, S.H., M.H. dan Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H., ditempatkan pada Kamar Agama.
Adapun Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak mendapat tambahan tiga hakim, yakni Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan tidak hanya diarahkan pada perkara pidana dan perdata, tetapi juga mencakup perkara agama serta sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan perpajakan.
Tiga Hakim Ad Hoc
Pada kesempatan yang sama, Ketua MA juga mengambil sumpah tiga hakim ad hoc.
Sudiyo, S.H., M.H. dipercaya sebagai hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi. Sementara Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. dan Roki Panjaitan, S.H. dilantik sebagai hakim ad hoc Hak Asasi Manusia.
Kehadiran hakim ad hoc tersebut menambah kekuatan pada penanganan perkara yang memiliki karakter khusus dan membutuhkan kompetensi serta perspektif hukum yang spesifik.
Pelantikan berlangsung di hadapan jajaran pimpinan Mahkamah Agung, para hakim agung dan hakim ad hoc, serta pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan MA.
Sejumlah tokoh lembaga negara turut hadir, antara lain Ketua MPR RI, Ketua Komisi Yudisial, anggota Komisi III DPR RI, serta Gubernur Lampung.
Amanah di Tengah Sorotan Publik
Di balik prosesi pengucapan sumpah, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar: menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Para hakim yang baru dilantik kini menghadapi mandat untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan menjunjung independensi, profesionalitas serta integritas. Putusan yang lahir dari tangan mereka kelak tidak hanya memiliki konsekuensi hukum bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi bagian dari wajah penegakan hukum Indonesia.
Karena itu, pelantikan 14 hakim tersebut menjadi lebih dari sekadar pergantian atau penambahan personel. Momentum ini sekaligus menjadi harapan agar Mahkamah Agung semakin mampu menghadirkan proses peradilan yang berkualitas, konsisten, independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengambilan sumpah dan pelantikan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Agung, sehingga masyarakat dapat mengikuti momentum tersebut secara terbuka.
Dengan resmi dimulainya masa tugas para hakim baru, perhatian publik selanjutnya akan tertuju pada bagaimana amanah tersebut diterjemahkan dalam praktik: melalui ketajaman pertimbangan hukum, keberanian menjaga independensi, serta konsistensi menghadirkan keadilan bagi pencari keadilan.
(HK/MP)
