![]() |
| Mahkamah Agung RI mengumumkan 719 peserta lulus administrasi calon hakim ad hoc Tipikor. |
Jakarta, MP----- Panitia Seleksi Mahkamah Agung (MA) mengumumkan sebanyak 719 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIV Tahun 2026. Para peserta selanjutnya akan mengikuti ujian tertulis yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2026 di 34 Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
Pengumuman kelulusan tersebut disampaikan pada Kamis (17/9/2026), melalui surat Nomor 12/PANSEL/AD HOC TPK/IX/2026 tertanggal 17 September 2026.
Dari total peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, sebanyak 305 orang berasal dari formasi calon hakim ad hoc tingkat banding, sedangkan 414 orang lainnya merupakan peserta formasi tingkat pertama.
Kelulusan administrasi ini menjadi tahapan awal bagi para peserta untuk melanjutkan proses seleksi menuju jabatan hakim ad hoc Tipikor. Tahapan berikutnya akan menguji kesiapan dan kemampuan calon melalui rangkaian penilaian yang telah ditetapkan panitia.
Ujian Tertulis Serentak di 34 Pengadilan Tinggi
Peserta yang dinyatakan lulus administrasi diwajibkan mengikuti ujian tertulis pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pelaksanaan ujian dijadwalkan mulai pukul 08.00 hingga 17.00 waktu setempat.
Dalam ketentuan pelaksanaan ujian, peserta diminta membawa alat tulis masing-masing serta mengenakan pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan baju berwarna putih, celana atau bawahan berwarna gelap, dan memakai sepatu.
Panitia juga menetapkan larangan mengaktifkan maupun menggunakan perangkat komunikasi selama ujian berlangsung, termasuk telepon genggam, laptop, dan komputer tablet.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh peserta demi menjaga kelancaran pelaksanaan ujian.
Seleksi Berlanjut hingga Wawancara
Berdasarkan pengumuman penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan tingkat banding Tahap XXIV Tahun 2026, proses seleksi dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yakni seleksi administrasi, ujian tertulis, profile assessment, dan wawancara.
Peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat pada saat mengikuti tahapan ujian lisan.
Rangkaian seleksi tersebut menjadi bagian dari proses penjaringan calon hakim ad hoc yang nantinya akan bertugas menangani perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan jenjang pengadilan tempat penugasannya.
Para peserta yang dinyatakan lulus hingga tahap akhir dan diangkat sebagai hakim ad hoc Tipikor akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, sesuai formasi dan jenjang pendaftaran, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
MA Tegaskan Seleksi Tidak Dipungut Biaya
Di tengah berlangsungnya tahapan seleksi, Mahkamah Agung bersama panitia seleksi kembali menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap XXIV Tahun 2026 tidak dipungut biaya apa pun.
Penegasan ini menjadi informasi penting bagi peserta agar mengikuti seluruh proses seleksi melalui mekanisme resmi dan mencermati setiap ketentuan yang diumumkan panitia.
Adapun daftar nama peserta yang lulus seleksi administrasi beserta rincian ketentuan pelaksanaan ujian tertulis dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Agung:
https://www.mahkamahagung.go.id/media/14955
Dengan diumumkannya hasil seleksi administrasi ini, para peserta diharapkan mempersiapkan diri menghadapi ujian tertulis sebagai tahapan lanjutan dalam proses seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2026.
(HK/MP-red)
