Padang, MP----- Munculnya sejumlah kasus dugaan tindak kriminal yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Padang menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Wilayah Gema Macan Asia (DPW GMA) Sumatera Barat. Fenomena tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi membutuhkan pembenahan menyeluruh dari lingkungan keluarga, pendidikan, masyarakat hingga pemerintah dan kelembagaan adat.
Ketua DPW GMA Sumbar, Robbie Pratama, mengatakan keterlibatan anak dalam perkara hukum harus dipandang sebagai alarm sosial yang menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengawasan dan pembinaan generasi muda.
Menurutnya, ketika seorang anak sampai berhadapan dengan persoalan hukum, pertanyaan yang perlu dikedepankan bukan semata-mata siapa yang harus dihukum, melainkan apa yang menyebabkan anak tersebut berada dalam situasi demikian.
“Siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pemerintah, orang tua, atau ninik mamak? Ini harus menjadi pertanyaan serius bagi kita semua,” ujar Robbie kepada awak media, Selasa (1/9/2026).
Robbie menilai keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam membentuk karakter serta perilaku anak. Namun, dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau, tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada orang tua. Peran ninik mamak, tokoh masyarakat dan lingkungan sosial juga dinilai memiliki posisi strategis dalam melakukan pembinaan.
“Dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya di Minangkabau, nilai adat dan fungsi keluarga seharusnya menjadi benteng bagi generasi muda. Lalu, ketika anak-anak mulai terlibat persoalan hukum, di mana fungsi pengawasan tersebut?” katanya.
Sorotan tersebut muncul di tengah adanya sejumlah kasus dugaan pencurian yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Padang.
Dalam salah satu kasus terbaru, seorang anak diamankan polisi karena diduga mencuri seekor burung yang ditaksir bernilai sekitar Rp5 juta. Sebelumnya, tiga anak juga disebut diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler di salah satu toko di Plaza Andalas, Kota Padang.
Robbie mengingatkan, setiap perkara yang melibatkan anak harus tetap ditangani dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak berhenti pada proses penanganan perkara, tetapi juga menelusuri kondisi yang melatarbelakangi munculnya perilaku tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada penangkapan atau penanganan kasusnya. Kita harus bertanya, kenapa anak-anak ini bisa sampai melakukan hal seperti itu? Apakah mereka mendapatkan pengawasan yang cukup? Apakah mereka bersekolah? Bagaimana kondisi keluarga dan lingkungannya?” ujarnya.
Pendidikan Jangan Sampai Terabaikan
Robbie secara khusus menyoroti persoalan pendidikan. Menurutnya, anak yang tidak memperoleh akses pendidikan maupun perhatian yang memadai berpotensi lebih rentan terhadap berbagai persoalan sosial.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan tidak ada anak yang terabaikan dari sistem pendidikan dan pembinaan. Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya hak anak, termasuk memperoleh pendidikan.
“Kalau ada anak yang tidak bersekolah, ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan dan pemetaan terhadap anak-anak yang putus sekolah maupun kelompok anak yang dinilai rentan terjerumus dalam pergaulan negatif.
Pendataan tersebut, menurutnya, harus diikuti intervensi yang konkret, mulai dari memastikan keberlanjutan pendidikan, penguatan keluarga, pendampingan sosial hingga pembinaan di lingkungan tempat tinggal.
Jangan Hanya Mencari Siapa yang Salah
Robbie menegaskan, persoalan anak yang berhadapan dengan hukum tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada anak. Anak merupakan bagian dari lingkungan keluarga dan masyarakat yang memiliki tanggung jawab bersama dalam memberikan perlindungan, pendidikan dan pengawasan.
Karena itu, ia mengajak pemerintah daerah, orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, ninik mamak dan berbagai unsur terkait membangun pola pencegahan yang lebih terintegrasi.
“Jangan sampai kita hanya sibuk mencari siapa yang salah setelah anak-anak berhadapan dengan persoalan hukum. Yang harus dilakukan sekarang adalah mencari akar masalah dan memperbaikinya bersama-sama,” katanya.
Menurut Robbie, pendekatan pencegahan harus diperkuat sebelum persoalan berkembang menjadi masalah hukum. Sekolah dan keluarga perlu menjadi ruang aman bagi anak, sementara lingkungan masyarakat dan lembaga adat dapat mengambil peran dalam membangun kontrol sosial yang sehat.
Ia berharap munculnya sejumlah kasus tersebut menjadi momentum evaluasi bersama mengenai efektivitas pengawasan terhadap anak di tingkat keluarga dan lingkungan.
“Anak-anak adalah generasi penerus. Kalau hari ini kita abai terhadap pendidikan, pembinaan dan pengawasan mereka, maka jangan menunggu sampai persoalannya semakin besar baru kita mencari siapa yang harus disalahkan,” pungkas Robbie.
(MP)
