-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

BWSS-V Padang Tegur Warga Pengguna Fasum, Lurah Sawahan Timur: Kami Dampingi Agar Proses Berjalan Kondusif

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-25T14:25:58Z
Lurah Sawahan Timur Indra Yunika, SH, mendampingi perwakilan BWSS-V Padang saat menyampaikan surat teguran kepada warga.


Padang, MP----- Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Padang memberikan surat teguran kepada sejumlah warga yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) yang berada dalam kewenangan BWSS-V Padang di wilayah Sawahan Timur, Kota Padang, Jumat (25/9/2026).


Surat teguran tersebut disampaikan langsung kepada warga oleh Davit dan Chi Chi, perwakilan BWSS-V Padang, didampingi Lurah Sawahan Timur Indra Yunika, SH, Jon Hendri, S.Sos, serta Dubalang Sawahan Timur.


Kedatangan petugas BWSS-V Padang di tengah permukiman warga tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran. Sejumlah warga terlihat cemas karena khawatir bangunan yang selama ini mereka tempati atau manfaatkan akan dibongkar.


Di tengah situasi tersebut, beberapa warga disebut mulai mempertimbangkan untuk meminta pendampingan hukum guna memastikan hak dan kepentingan mereka tetap diperhatikan dalam proses penertiban maupun penataan fasum.


Lurah Sawahan Timur, Indra Yunika, SH, yang ditemui wartawan di lokasi, Jumat (25/9/2026), mengatakan pihak kelurahan hadir untuk mendampingi masyarakat sekaligus menjaga agar komunikasi antara warga dan BWSS-V Padang berlangsung dengan baik.


Menurut Indra, warga perlu memahami isi surat teguran dan ketentuan yang menjadi dasar BWSS-V Padang dalam melakukan penertiban atau penataan terhadap penggunaan fasum tersebut.


"Kami dari kelurahan mendampingi masyarakat agar prosesnya berjalan dengan baik dan kondusif. Warga juga perlu memahami apa yang menjadi ketentuan dari BWSS-V," ujar Indra.


Ia menegaskan, pihak kelurahan berupaya menjadi penghubung komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait sehingga persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang berlaku.


"Kami tentu berharap persoalan ini tidak menimbulkan keresahan. Kalau ada yang belum dipahami masyarakat, kami akan bantu komunikasikan dengan pihak terkait," katanya.


Sementara itu, penyampaian surat teguran oleh BWSS-V Padang menjadi perhatian warga yang selama ini menggunakan atau memanfaatkan area tersebut untuk berbagai keperluan.


Kekhawatiran warga terutama berkaitan dengan kemungkinan adanya penertiban terhadap bangunan yang mereka gunakan. Namun, hingga penyampaian surat teguran tersebut, warga diharapkan terlebih dahulu memahami substansi surat serta tahapan yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.


Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi dan komunikasi antara pemerintah, BWSS-V Padang, dan masyarakat menjadi penting agar setiap langkah penataan tidak menimbulkan kesalahpahaman.


Kelurahan Sawahan Timur juga diharapkan dapat terus mendampingi warga, terutama dalam memberikan penjelasan mengenai proses administrasi dan mekanisme penyelesaian apabila terdapat keberatan dari masyarakat.


Persoalan pemanfaatan fasum pada akhirnya tidak hanya menyangkut aspek penataan ruang dan kewenangan pengelolaan, tetapi juga menyentuh kepentingan warga yang telah lama beraktivitas di kawasan tersebut.


Karena itu, setiap langkah penertiban diharapkan tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan komunikasi, kepastian prosedur, serta kepentingan masyarakat yang terdampak.

(DS/red)

×
Berita Terbaru Update