-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Imigrasi Padang: Deportasi WNA Harus Berdasarkan Kepastian Hukum

Selasa, 22 September 2026 | September 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-22T12:55:05Z
Momen kebersamaan Hariyo Seto, Rizal Syahroni, dan sejumlah wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. (Foto. Doc-MP)


Padang, MP----- Penanganan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar hukum di Indonesia harus mengedepankan kepastian hukum dan melalui mekanisme penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi. Proses tersebut menjadi bagian penting sebelum tindakan keimigrasian, termasuk deportasi, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hal itu disampaikan Hariyo Seto, SH, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, saat berbincang dengan sejumlah wartawan di kantornya, Senin (21/9/2026).


Seto menjelaskan, penanganan WNA yang diduga melakukan pelanggaran hukum tidak serta-merta menjadi kewenangan imigrasi. Setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai jenis perkara.


“Kalau ada WNA yang diduga melakukan pelanggaran hukum, itu menjadi ranah aparat penegak hukum untuk memproses dan memastikan secara hukum apakah yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidak,” jelas Seto, didampingi stafnya, Rizal Syahroni.


Ia mencontohkan, apabila seorang WNA diduga melanggar peraturan daerah (Perda), penanganannya menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Instansi tersebut bertugas menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan dan kewenangannya.


Menurut Seto, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap penanganan WNA berjalan sesuai prosedur. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses penegakan hukum maupun tindakan keimigrasian.


Imigrasi Menindaklanjuti Sesuai Prosedur


Seto menegaskan, imigrasi memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aspek keimigrasian terhadap WNA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam perkara pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum, imigrasi tidak mengambil alih kewenangan penyidikan maupun penentuan kesalahan seseorang.


Ia menggambarkan, apabila seorang WNA menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman pidana penjara, pelaksanaan putusan tersebut menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan. Setelah menjalani masa pidana, informasi dari pihak lapas menjadi salah satu dasar bagi imigrasi untuk menindaklanjuti penanganan keimigrasiannya.


“Kami sudah di ujung. Ketika proses hukum telah berjalan dan WNA itu dipastikan melalui proses di pengadilan telah melanggar hukum negara Indonesia, maka kami menindaklanjuti sesuai kewenangan,” ungkapnya.


Seto mencontohkan, apabila seorang WNA dijatuhi hukuman kurungan selama tiga tahun, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Setelah masa pidana selesai, pihak lapas memberitahukan kepada imigrasi untuk ditindaklanjuti dengan proses keimigrasian, termasuk deportasi apabila memenuhi persyaratan hukum.


Kepastian Hukum dan Koordinasi Antarinstansi


Penjelasan tersebut menegaskan pentingnya pembagian kewenangan dalam menangani persoalan yang melibatkan warga negara asing. Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana, penanganan pelanggaran Perda, serta tindakan administratif keimigrasian merupakan proses yang memiliki dasar dan mekanisme masing-masing.


Dalam pelaksanaannya, tindakan deportasi juga harus memperhatikan ketentuan keimigrasian yang berlaku. Dengan demikian, penanganan WNA tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan seluruh tahapan dilakukan secara sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Bagi masyarakat, kejelasan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus memastikan bahwa setiap orang yang berada di wilayah Indonesia tunduk pada hukum yang berlaku.


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, melalui penjelasan Kasi Inteldakim Hariyo Seto, menekankan bahwa penanganan WNA yang berhadapan dengan hukum perlu dilakukan secara terkoordinasi, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan prosedur keimigrasian.


(MP)

×
Berita Terbaru Update