![]() |
| Aria Bima menegaskan pentingnya optimalisasi aset untuk kepentingan masyarakat Riau. |
Riau, MP----- Komisi II DPR RI menyoroti persoalan legalitas dan pengelolaan aset pemerintah daerah serta badan usaha milik daerah (BUMD) di Provinsi Riau. Temuan tersebut mencakup persoalan status lahan hingga keberadaan lahan transmigrasi yang berada di dalam kawasan hutan.
Persoalan aset dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat serta optimalisasi aset daerah untuk mendukung pembangunan dan perekonomian.
Hal itu menjadi salah satu perhatian Komisi II DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Pekanbaru, Riau, Rabu (2/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi II melihat secara langsung kondisi serta pengelolaan sejumlah aset pemerintah daerah dan BUMD.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan akan dibawa ke tingkat pusat untuk ditindaklanjuti bersama kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, penyelesaian persoalan legalitas dan status lahan harus dilakukan secara serius agar aset pemerintah tidak menjadi persoalan berkepanjangan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Intinya bahwa aset-aset di Riau ini harus berubah menjadi resources yang produktif, yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan rakyat Riau sebesar-besarnya,” tegas Aria Bima seusai kunjungan kerja.
Ia menekankan, aset pemerintah daerah semestinya tidak berhenti sebagai kekayaan yang tercatat secara administratif. Dengan pengelolaan yang tepat dan kepastian hukum yang jelas, aset tersebut dapat menjadi sumber daya produktif yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Komisi II juga menaruh perhatian terhadap persoalan lahan transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Penyelesaian persoalan aset dan lahan, lanjutnya, harus diarahkan pada terciptanya kepastian hukum sekaligus optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah.
Dengan demikian, aset daerah diharapkan mampu mendukung berbagai program pembangunan, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Komisi II DPR RI memastikan temuan dari Riau akan menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut di tingkat pusat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan aset sekaligus mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan aset yang dimiliki untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
(Pr/MP)
