-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Komisi IX DPR RI Soroti Akurasi Data Desil, 67.104 Peserta PBI-JK Surabaya Dinonaktifkan

Minggu, 06 September 2026 | September 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-05T23:29:28Z
Momen kebersamaan Komisi IX DPR RI dan jajaran BPJS Kesehatan Surabaya seusai membahas pemutakhiran data PBI-JK.


Surabaya, MP----- Komisi IX DPR RI menyoroti akurasi sistem desil yang menjadi salah satu dasar penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Akurasi data dinilai menjadi persoalan krusial karena kesalahan pemetaan kondisi sosial ekonomi berpotensi membuat masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.


Sorotan tersebut disampaikan Komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Jumat (4/9/2026). Dalam kunjungan itu, wakil rakyat menemukan masih adanya tantangan dalam memastikan data kesejahteraan yang digunakan pemerintah benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.


Persoalan tersebut mengemuka dalam proses cleansing data peserta PBI-JK di Kota Surabaya. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Tahun 2026, sebanyak 67.104 peserta dinonaktifkan.


Dari jumlah tersebut, sebagian peserta kemudian kembali aktif melalui berbagai segmen kepesertaan. Namun, masih terdapat peserta yang hingga kini berstatus nonaktif.


Komisi IX menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Pemutakhiran data tidak cukup hanya dilakukan melalui proses administratif, tetapi harus mampu memastikan bahwa kondisi faktual masyarakat tetap menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan kepesertaan PBI-JK.


Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Gamal, mengingatkan agar proses penataan data tidak justru menimbulkan exclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang sesungguhnya masih memenuhi kebutuhan perlindungan sosial justru tereliminasi dari daftar penerima bantuan.


“Kalau datanya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, jangan sampai masyarakat yang sebenarnya membutuhkan perlindungan justru dicabut haknya,” tegas Gamal dalam kunjungan tersebut.


Menurut Komisi IX, akurasi data menjadi semakin penting karena kepesertaan PBI-JK berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Kesalahan dalam menentukan tingkat kesejahteraan dapat berdampak lebih jauh ketika masyarakat tidak mampu membayar iuran secara mandiri, tetapi pada saat bersamaan tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan.


Karena itu, Komisi IX mendorong pemerintah pusat dan daerah bersama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan serta BPJS Kesehatan memperkuat mekanisme verifikasi dan validasi data secara berkala.


Pemutakhiran tersebut dinilai harus dilakukan secara dinamis dengan memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Data yang digunakan sebagai dasar kebijakan juga harus memiliki tingkat akurasi yang memadai sehingga kebijakan penonaktifan peserta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.


Komisi IX menegaskan, penyelenggaraan jaminan kesehatan pada akhirnya tidak semata-mata berbicara mengenai angka, klasifikasi desil, maupun administrasi kepesertaan. Di balik setiap data terdapat masyarakat yang membutuhkan kepastian memperoleh pelayanan kesehatan.


Karena itu, pemerintah diminta memastikan proses cleansing dan pemutakhiran data PBI-JK tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama.


“Jaminan kesehatan bukan hanya soal data, tetapi bagaimana memastikan setiap masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang layak,” demikian perhatian yang ditegaskan Komisi IX DPR RI.

(Pr/Red)

×
Berita Terbaru Update