![]() |
| Mahyeldi menekankan integritas dan etika sebagai bagian penting dari profesionalitas ASN. |
Padang, MP----- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat pengawasan terhadap disiplin dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tersebut ditempuh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.
Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk menindak aparatur yang melakukan pelanggaran, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan sekaligus pembinaan agar seluruh ASN memahami batas kepatutan dalam menjalankan tugas.
Mahyeldi menegaskan, profesionalitas seorang ASN tidak cukup hanya diukur dari kemampuan menyelesaikan pekerjaan. Integritas, kedisiplinan, etika, serta sikap dalam berinteraksi juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab aparatur negara.
“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri serta nama baik instansi. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” kata Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).
Menurut dia, setiap ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan birokrasi tetap berada pada koridor profesionalitas dan pelayanan publik.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut adalah situasi kedinasan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran etika maupun persepsi negatif terhadap integritas aparatur.
ASN diingatkan menghindari pertemuan hanya antara dua orang yang berlainan jenis di dalam ruangan tertutup apabila kondisi tersebut tidak memiliki kebutuhan kedinasan yang jelas dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif.
Apabila pekerjaan memang mengharuskan adanya pertemuan antara ASN berlainan jenis, pertemuan tersebut diminta didampingi sekurang-kurangnya satu ASN lain atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tugas maupun kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Mahyeldi mengatakan ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, aturan itu diarahkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, terbuka, patut, sekaligus meminimalkan potensi persoalan etik.
“Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, terbuka dan patut. Kita ingin mencegah munculnya potensi pelanggaran sekaligus menghindari persepsi negatif yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah,” ujarnya.
Kepala OPD Diminta Jadi Teladan
Dalam implementasinya, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengambil peran aktif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Mahyeldi menilai pimpinan perangkat daerah tidak hanya bertugas memastikan pekerjaan berjalan, tetapi juga harus menjadi contoh dalam menerapkan disiplin, etika dan integritas.
“Kita berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN,” katanya.
Pemprov Sumbar juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik dan/atau kode perilaku ASN akan diproses berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, penerapan surat edaran tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek pengawasan dan pemberian sanksi. Lebih jauh, kebijakan itu diarahkan untuk membangun budaya kerja birokrasi yang berintegritas, disiplin dan bertanggung jawab.
Mahyeldi menilai budaya kerja yang sehat pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan pemerintah. Semakin kuat integritas aparatur, semakin besar pula peluang terbangunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga. Karena itu, mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan setiap tindakan kita tetap berorientasi pada pelayanan publik,” tegasnya.
(Sb/MP)
