-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Ad Hoc Tangani Dugaan Pelanggaran ASN

Rabu, 09 September 2026 | September 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-09T13:29:06Z
Kepala Inspektorat Sumbar Andri Yulika menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran ASN.


Padang, MP----- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membentuk Tim Ad Hoc untuk menangani kasus beredarnya rekaman yang diduga memperlihatkan tindakan asusila yang melibatkan pegawai berseragam dinas di lingkungan Pemprov Sumbar.


Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, mengatakan tim yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar tersebut kini melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terkait serta meminta keterangan sejumlah ASN.


“Karena dugaan ini melibatkan pejabat setingkat eselon dua, sehingga yang melakukan pemeriksaan juga setingkat eselon dua di bawah pimpinan Sekda Provinsi Sumbar,” ujar Andri kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2026).


Menurutnya, Tim Ad Hoc dibentuk karena dugaan pelanggaran tersebut cenderung mengarah pada kategori pelanggaran berat. Tim melibatkan unsur Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk menyelesaikan pemeriksaan dan menyusun kesimpulan.


“Sekarang tim lagi bekerja. Setelah ada kesimpulan nanti diserahkan kepada Gubernur yang akan memutuskan bentuk hukuman sesuai rekomendasi dari Tim Ad Hoc,” katanya.


Andri menjelaskan, apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi dapat berdampak pada status kepegawaian maupun jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia sekaligus mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumbar menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian serius. Menurutnya, setiap tindakan ASN tidak hanya berdampak terhadap diri sendiri dan karier, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap keluarga.


“Semoga kasus seperti ini tidak lagi berulang, maka kita harapkan kasus ini menjadi perhatian serius oleh ASN,” tegasnya.


Pemprov Sumbar memastikan proses pemeriksaan masih berjalan. Seluruh pihak yang dikaitkan dengan dugaan tersebut tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pejabat yang berwenang.

(Rj.alam/MP)

×
Berita Terbaru Update