Padang, MP----- Aliansi Media Pers Nusantara (ASANTARA) resmi memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Legalitas tersebut menjadi landasan organisasi dalam memperkuat profesionalisme jurnalistik, memperluas perlindungan hukum bagi wartawan, serta mendorong pemerataan peningkatan kompetensi insan pers di seluruh Indonesia.
Pengesahan pendirian ASANTARA tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0007797.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Aliansi Media Pers Nusantara, yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Ketua Umum DPP ASANTARA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med., mengatakan, terbitnya keputusan tersebut menjadi pijakan resmi bagi organisasi untuk menjalankan berbagai agenda penguatan kapasitas media dan advokasi pers di tengah perkembangan industri informasi yang semakin dinamis.
“Lahirnya ASANTARA yang kini telah sah secara hukum merupakan bentuk konsolidasi bagi insan pers dan pemilik media untuk merespons dinamika industri media yang kian kompleks,” ujar Marlis di Padang, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, perubahan lanskap media, disrupsi digital, tantangan independensi pemberitaan, hingga persoalan perlindungan wartawan membutuhkan upaya bersama dari berbagai elemen pers. Karena itu, ASANTARA hadir dengan orientasi membangun ekosistem media yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Empat Prioritas Penguatan Organisasi
Dalam menjalankan perannya, ASANTARA menetapkan empat agenda prioritas yang menjadi arah pembinaan dan pelayanan bagi para anggotanya.
Pertama, memperkuat kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Prinsip independensi media juga menjadi perhatian utama, termasuk menolak intervensi yang dapat mengganggu kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Kedua, menyiapkan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers ASANTARA. Program ini diarahkan untuk membantu jurnalis yang menghadapi kekerasan, intimidasi, maupun sengketa jurnalistik ketika menjalankan tugas profesionalnya di lapangan.
Ketiga, mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia pers melalui pelatihan jurnalistik berkelanjutan, fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan akses dan biaya yang lebih terjangkau di daerah, serta upaya mendorong peningkatan kesejahteraan jurnalis.
Keempat, memperluas jejaring dan komunikasi antarmedia, baik media cetak, media siber, televisi, maupun radio. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membuka ruang pertukaran pengalaman dan memperkuat solidaritas tanpa membedakan skala usaha media.
Marlis menilai, penguatan organisasi pers tidak cukup hanya melalui pembentukan kelembagaan. Hal yang tidak kalah penting ialah menghadirkan program nyata yang dapat dirasakan anggota, terutama dalam peningkatan kompetensi, kepastian pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum, dan pengembangan usaha media yang berkelanjutan.
Membuka Ruang Kolaborasi dengan Organisasi Pers
ASANTARA juga menyatakan kesiapan untuk membangun sinergi dengan Dewan Pers dan berbagai organisasi pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Kolaborasi lintas organisasi tersebut dipandang penting untuk memperluas ruang dialog, memperkuat profesionalisme wartawan, dan mendorong terciptanya iklim pers yang sehat serta bermartabat.
Di tengah perkembangan teknologi informasi yang berlangsung cepat, media dituntut tidak hanya mampu menyampaikan berita secara cepat, tetapi juga menjaga akurasi, keberimbangan, independensi, dan tanggung jawab kepada publik. Tantangan tersebut membutuhkan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan sekaligus dukungan kelembagaan yang memadai.
Melalui program-program yang disiapkan, ASANTARA berharap dapat menjadi ruang konsolidasi bagi perusahaan media dan jurnalis untuk memperkuat kualitas pemberitaan serta memperluas akses pengembangan profesi, termasuk bagi insan pers yang bertugas di daerah.
Struktur Pengurus dan Keanggotaan Segera Disiapkan
Pasca terbitnya pengesahan badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, tim formatur ASANTARA kini tengah merampungkan kelengkapan struktur organisasi di tingkat pusat.
Penyempurnaan tersebut mencakup susunan Dewan Pembina, Dewan Penasihat, serta sejumlah bidang teknis yang akan mendukung pelaksanaan program kerja organisasi.
Susunan lengkap kepengurusan pusat direncanakan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers pada kesempatan mendatang.
Selain mematangkan struktur kepengurusan, ASANTARA juga bersiap membuka pendaftaran keanggotaan bagi perusahaan media yang memenuhi persyaratan badan hukum serta jurnalis aktif dari berbagai wilayah Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan organisasi sekaligus menghimpun potensi insan pers dari beragam platform media dalam satu wadah kolaborasi.
Dengan legalitas yang telah diperoleh, ASANTARA kini memasuki tahap konsolidasi organisasi dan persiapan program. Tantangan berikutnya adalah memastikan agenda yang telah dirancang dapat diwujudkan secara konsisten, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi anggota serta perkembangan pers nasional.
(Red)
