![]() |
| Eks Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (7/10/2026). |
Jakarta, MP----- Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mulai menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa bersama Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan perbuatan yang oleh jaksa disebut berkaitan dengan pemaksaan terhadap Tan Kian untuk menyerahkan sejumlah uang. Uang tersebut diduga diminta dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan uraian dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dugaan perbuatan tersebut terjadi sekitar 2020 di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan. Beberapa lokasi yang disebut dalam dakwaan antara lain Mall Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton, kawasan Cipete Raya dan Jalan Radio I.
Saat dugaan peristiwa tersebut terjadi, Febrie tercatat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Jabatan itu diembannya berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 tertanggal 16 Desember 2019.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Febrie, melalui Ferry Yanto, diduga menggunakan kedudukan dan kewenangannya untuk meminta Tan Kian memberikan sejumlah uang. Nilai uang yang disebut dalam surat dakwaan mencapai SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut dikaitkan dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang berhubungan dengan PT Asuransi Jiwasraya.
Dakwaan tersebut kini menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara lebih lanjut. Persidangan berikutnya akan memasuki tahapan pembuktian, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi maupun pihak-pihak terkait.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Namun, seluruh uraian dalam surat dakwaan masih merupakan dalil penuntut umum yang harus dibuktikan di persidangan.
Dengan dimulainya proses persidangan, majelis hakim akan menilai fakta, alat bukti dan keterangan yang diajukan masing-masing pihak secara terbuka sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status Febrie Adriansyah sebagai terdakwa belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa dirinya telah bersalah. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana terdakwa sepenuhnya akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
