Padang, MP----- Forum Dinamika Indonesia (FDI) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperjuangkan reformasi formula Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat keadilan fiskal, terutama bagi daerah yang selama ini menanggung dampak eksploitasi sumber daya alam.
Pendiri Utama FDI, Nof Hendra, menyampaikan desakan tersebut dalam keterangan pers kepada awak media di Padang, Selasa (20/10/2026). Ia menilai formula pembagian DBH perlu dievaluasi agar manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan lebih proporsional oleh daerah penghasil.
Menurut Nof Hendra, aktivitas eksploitasi sumber daya alam tidak hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan konsekuensi bagi daerah, mulai dari kerusakan infrastruktur, tekanan terhadap lingkungan, hingga persoalan sosial. Karena itu, ia berpandangan bahwa pembagian hasil harus mempertimbangkan beban yang ditanggung masyarakat setempat.
“Daerah menanggung jalan hancur dan lingkungan rusak, tetapi hanya mendapat bagian yang terbatas. Ini harus kita ubah bersama,” ujar Nof Hendra.
Sebagai bahan pembahasan nasional, FDI menawarkan sejumlah usulan perubahan formula DBH. Untuk minyak bumi, organisasi tersebut mengusulkan pembagian 25 persen bagi daerah penghasil dan 75 persen untuk pemerintah pusat, dibandingkan angka 15,5 persen untuk daerah yang disebut dalam usulannya sebagai formula saat ini.
Untuk gas bumi, FDI mengajukan porsi 35 persen bagi daerah dan 65 persen untuk pusat, dari angka 30,5 persen bagi daerah yang menjadi pembanding. Sementara itu, untuk batu bara, FDI mengusulkan skema pembagian 35:65 antara daerah penghasil dan pemerintah pusat.
Adapun untuk komoditas sawit, FDI mengusulkan peningkatan porsi daerah penghasil menjadi 15 persen, dengan 85 persen untuk pemerintah pusat, dibandingkan angka minimal 4 persen yang disebut dalam bahan usulan tersebut.
Nof Hendra menegaskan, angka-angka itu masih berupa gagasan awal dan bukan ketentuan final. Menurutnya, reformasi DBH perlu dirumuskan melalui dialog yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, kalangan akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Ini bukan harga mati. Pusat, daerah, akademisi, dan DPR RI harus duduk bersama mencari formula terbaik. Prinsip kami jelas: pusat tetap kuat, daerah makin berdaulat,” tegasnya.
FDI juga menekankan pentingnya mekanisme pemerataan agar sebagian penerimaan yang dikelola pemerintah pusat dapat kembali mendukung pembangunan daerah yang tidak memiliki sumber daya alam melimpah. Dengan demikian, reformasi DBH diharapkan tidak hanya memperhatikan daerah penghasil, tetapi juga menjaga keseimbangan pembangunan antardaerah.
Untuk mendorong pembahasan kebijakan tersebut, FDI secara khusus meminta Komisi XI dan Badan Anggaran DPR RI memasukkan agenda reformasi DBH ke dalam pembahasan perubahan regulasi mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Bagi FDI, pembenahan formula DBH merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan fiskal yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Usulan tersebut selanjutnya memerlukan kajian menyeluruh, termasuk perhitungan dampak terhadap penerimaan negara, kapasitas fiskal daerah, serta pemerataan pembangunan nasional.
Menutup pernyataannya, Nof Hendra mengingatkan bahwa kebijakan publik semestinya berpijak pada kepentingan masyarakat luas.
“Politik itu tugasnya menyejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan rakyat. Kalau politik hanya bikin rakyat susah dan menderita, itu bukan politik, itu kejahatan yang dibungkus demokrasi,” pungkasnya.
Desakan FDI ini menjadi dorongan bagi DPR RI dan pemerintah untuk membuka ruang pembahasan lebih luas mengenai tata kelola penerimaan sumber daya alam, dengan menempatkan keadilan fiskal dan kesejahteraan masyarakat sebagai pertimbangan utama.
(Nh/MP)
