-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Kejati Sumbar dan Kejari Payakumbuh Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan dan Penggelapan

Selasa, 13 Oktober 2026 | Oktober 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-13T00:19:29Z
Tim Intelijen Kejati Sumbar bersama Kejari Payakumbuh mengamankan terpidana DPO Eka Putra Dt. Labiah di Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (12/10/2026).


Limapuluh Kota, MP----- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh mengamankan Eka Putra Dt. Labiah, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin malam (12/10/2026).


Terpidana tersebut diamankan sekitar pukul 19.52 WIB di kediamannya di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.


Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Berdasarkan data DPO Kejari Payakumbuh, Eka Putra Dt. Labiah, yang akrab disapa Eka, merupakan terpidana perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 986 K/Pid/2021.


Sinergi Intelijen Kejaksaan


Keberhasilan pengamanan tersebut menunjukkan koordinasi antara jajaran intelijen Kejati Sumbar dan Kejari Payakumbuh dalam menelusuri keberadaan terpidana yang masuk daftar pencarian.


Pimpinan Kejati Sumatera Barat menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan akan terus dilakukan untuk mendukung penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.


Menurut Kejaksaan, status DPO tidak menghapus kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan. Karena itu, koordinasi lintas bidang dan satuan kerja terus diperkuat guna mendukung pencarian serta pengamanan para buronan.


Kejati Sumbar juga mengapresiasi kerja sama kedua tim intelijen yang terlibat dalam pengamanan Eka Putra Dt. Labiah.


Proses Hukum Berlanjut


Setelah diamankan, terpidana selanjutnya akan ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut.


Kejaksaan turut mengajak masyarakat berperan mendukung penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai keberadaan buronan melalui saluran resmi Kejaksaan.


Pengamanan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada penetapan hukuman, tetapi juga ditindaklanjuti melalui proses eksekusi sesuai ketentuan hukum.


(Red)

×
Berita Terbaru Update