-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Mendagri Tito Karnavian: Daerah Terdampak Bencana Susulan Bisa Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat

Jumat, 06 November 2026 | November 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-05T22:50:56Z
Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mendata kebutuhan pemulihan pascabencana yang belum tertangani.


Jakarta, MP----- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah yang kembali dilanda bencana susulan dengan dampak cukup luas dapat menetapkan kembali status tanggap darurat. Kebijakan tersebut diperlukan agar penanganan bencana, percepatan perbaikan infrastruktur, serta pemulihan kehidupan masyarakat dapat dilakukan tanpa terkendala proses birokrasi yang berlarut-larut.


Penegasan itu disampaikan Tito Karnavian pada Selasa (3/11/2026), menyikapi kondisi sejumlah wilayah di Sumatera yang kembali menghadapi bencana, meskipun sebelumnya telah memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.


Menurut Tito, status tanggap darurat dapat diberlakukan kembali apabila kondisi faktual di lapangan menunjukkan adanya bencana susulan yang menimbulkan dampak signifikan terhadap masyarakat maupun fasilitas umum.


Ia menjelaskan, mekanisme tanggap darurat memberikan ruang gerak lebih cepat bagi pemerintah daerah bersama kementerian dan lembaga terkait dalam mengambil langkah penanganan. Dengan demikian, kebutuhan mendesak masyarakat tidak harus menunggu proses administrasi panjang, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui tender yang berpotensi memerlukan waktu berbulan-bulan.


"Kita ingin penanganan bencana bisa dilakukan lebih cepat. Apabila daerah kembali terdampak bencana susulan dengan kondisi yang memenuhi kriteria, pemerintah daerah dapat menetapkan kembali status tanggap darurat sesuai kebutuhan di lapangan," demikian penegasan kebijakan Mendagri.


Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat arahan kepada pemerintah daerah terdampak agar dapat mempertimbangkan penetapan kembali status tanggap darurat berdasarkan kondisi dan tingkat kerusakan yang terjadi.


Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah juga dapat mengoptimalkan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membiayai kebutuhan penanganan darurat. Sementara itu, kementerian dan lembaga di tingkat pusat diharapkan dapat mempercepat dukungan sesuai kewenangan dan kebutuhan daerah.


Pemulihan Pascabencana Butuh Anggaran Rp100,1 Triliun


Di sisi lain, pemerintah pusat terus memperkuat komitmen dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Sumatera.


Pemerintah telah menyiapkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera periode 2026–2028 dengan estimasi kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp100,1 triliun.


Besarnya kebutuhan anggaran tersebut menggambarkan skala pekerjaan pemulihan yang tidak sederhana. Sebab, penanganan pascabencana mencakup 53 kabupaten/kota di tiga provinsi, dengan berbagai persoalan mulai dari kerusakan jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan, sarana kesehatan, permukiman warga, hingga infrastruktur pelayanan publik lainnya.


Karena itu, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi harus dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan tingkat kerusakan, urgensi kebutuhan masyarakat, skala prioritas, serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.


Tito juga meminta pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap kebutuhan pemulihan yang hingga kini belum tertangani.


Persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diminta segera ditindaklanjuti. Sementara kebutuhan yang membutuhkan dukungan anggaran maupun kewenangan pemerintah pusat agar dikoordinasikan melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR).


Percepatan Pemulihan Harus Menyentuh Kebutuhan Masyarakat


Lebih jauh, langkah percepatan penanganan bencana tidak semestinya hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi dan pembangunan fisik. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat terdampak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.


Kerusakan infrastruktur, terputusnya akses transportasi, terganggunya aktivitas ekonomi, serta rusaknya fasilitas pelayanan dasar merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan terukur dan berkelanjutan.


Dalam konteks tersebut, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor penting agar program pemulihan tidak berjalan sendiri-sendiri.


Masyarakat tentu berharap rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah disiapkan pemerintah benar-benar diwujudkan dalam pekerjaan nyata di lapangan. Terutama pembangunan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan memiliki ketahanan terhadap potensi bencana berulang.


Dengan demikian, penetapan kembali status tanggap darurat pada daerah yang mengalami bencana susulan, disertai dukungan anggaran dan koordinasi lintas pemerintahan, diharapkan mampu mempercepat pemulihan sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat di wilayah terdampak.


(R/MP)

×
Berita Terbaru Update