![]() |
| BPTD Kelas II Sumbar bersama Ditlantas Polda Sumbar dan POM-AD melaksanakan pengawasan serta sosialisasi Pra Zero ODOL 2027 di Wasatpel Air Haji, Pesisir Selatan. |
Pesisir Selatan, MP----- Menyongsong pemberlakuan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) pada 2027, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar dan Polisi Militer Angkatan Darat (POM-AD) terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta sosialisasi kepada pelaku usaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang.
![]() |
| Momen foto bersama jajaran petugas dan insan pers sebagai bentuk sinergi mendukung sosialisasi Zero ODOL 2027 di Sumatera Barat. |
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun kesadaran dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan transportasi darat terhadap ketentuan dimensi dan kapasitas muatan kendaraan. Dengan demikian, ketika kebijakan Zero ODOL diberlakukan, para pengusaha, pemilik kendaraan, maupun pengemudi angkutan barang diharapkan sudah memahami dan siap menjalankan aturan yang berlaku.
Kegiatan yang dikemas dalam program Pra Zero ODOL tersebut dilaksanakan di Wasatpel Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (5/11/2026). Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di sejumlah wilayah pengawasan satuan pelayanan (Wasatpel) di Sumatera Barat, di antaranya Sungai Lansek, Beringin, dan Tanjung Balik.
Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakum) BPTD Kelas II Sumbar, Hendri, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penindakan terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukasi dan sosialisasi sebelum kebijakan Zero ODOL diterapkan.
"Kita namai kegiatan ini Pra Zero ODOL. Hari ini kita gelar di Wasatpel Air Haji, dan terakhir nanti akan kita laksanakan di Wasatpel Lubuk Selasih," ungkap Hendri kepada sejumlah wartawan di sela kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk surat-surat kendaraan serta kondisi muatan yang diangkut. Kendaraan yang ditemukan memiliki ketidaklengkapan dokumen akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Hendri menegaskan, pengawasan sejak dini diperlukan agar para pemilik dan pengemudi kendaraan tidak menganggap remeh ketentuan keselamatan dan kelayakan operasional angkutan barang.
Senada dengan itu, AKP Dedi Antonis, Kasubag Anef (Analisa dan Evaluasi) Bapinops Ditlantas Polda Sumbar, menyampaikan bahwa jajaran kepolisian turut berperan dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas dan administrasi kendaraan.
Menurutnya, kendaraan dengan tingkat pelanggaran kelebihan muatan lebih dari 100 persen dapat dikenakan tindakan penilangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tugas kita adalah melakukan penegakan hukum, pengawasan, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik dan pengemudi angkutan. Apabila SIM maupun STNK tidak ada atau sudah tidak berlaku, tentu akan diberikan tindakan hukum lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Hari Sumakda, Tim Penguji BPTD Kelas II Sumbar, menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup pengujian teknis kendaraan, pemeriksaan Buku KIR, serta kesesuaian muatan dengan kemampuan kendaraan.
"Selain memberikan imbauan, nantinya kita juga melakukan pengujian kendaraan," tambahnya.
Zero ODOL, Bukan Sekadar Penertiban
Kebijakan Zero ODOL merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghentikan praktik kendaraan angkutan barang yang memiliki dimensi melebihi ketentuan (Over Dimension) maupun membawa muatan melebihi batas kapasitas yang diizinkan (Over Loading).
Persoalan ODOL selama ini menjadi salah satu tantangan serius dalam penyelenggaraan transportasi darat. Kendaraan yang tidak sesuai standar dimensi dan kapasitas muatan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, serta menambah beban biaya pemeliharaan infrastruktur negara.
Di Sumatera Barat, persoalan ini menjadi perhatian penting mengingat karakteristik wilayah yang memiliki jalur transportasi berbukit, tanjakan, turunan, tikungan tajam, serta sejumlah ruas jalan dengan kondisi geografis yang menuntut kendaraan beroperasi sesuai standar keselamatan.
Karena itu, pemberlakuan Zero ODOL harus dipandang sebagai upaya melindungi kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar membatasi aktivitas usaha transportasi. Jalan dan jembatan merupakan infrastruktur publik yang dibangun menggunakan anggaran negara dan harus dijaga keberlanjutan manfaatnya.
Di sisi lain, keberhasilan kebijakan ini juga membutuhkan kesiapan seluruh pihak. Pengusaha angkutan perlu menyesuaikan spesifikasi kendaraan dengan ketentuan teknis, memastikan kelayakan operasional armada, serta tidak memaksakan muatan melebihi kapasitas. Pengemudi juga dituntut lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap keselamatan perjalanan.
Edukasi Menjadi Kunci Keberhasilan
Melalui kegiatan Pra Zero ODOL, BPTD Kelas II Sumbar bersama jajaran kepolisian dan unsur terkait diharapkan mampu membangun pemahaman yang merata hingga ke tingkat operasional di lapangan.
Sosialisasi yang dilakukan sebelum kebijakan diterapkan menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk melakukan pembenahan secara bertahap, sehingga tidak terjadi kesenjangan pemahaman maupun ketidaksiapan ketika penegakan aturan diberlakukan.
Masyarakat pengguna jalan pun menaruh harapan agar program Zero ODOL benar-benar dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan tidak tebang pilih. Sebab, keselamatan di jalan raya bukan hanya menyangkut pengemudi kendaraan angkutan barang, melainkan juga seluruh pengguna jalan yang setiap hari berbagi ruang lalu lintas.
Pada akhirnya, keberhasilan Zero ODOL tidak cukup diukur dari banyaknya kendaraan yang diperiksa atau ditilang. Lebih dari itu, keberhasilan sesungguhnya adalah terwujudnya budaya transportasi yang tertib, kendaraan yang memenuhi standar, muatan sesuai kapasitas, jalan dan jembatan yang lebih terpelihara, serta berkurangnya risiko kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, Pra Zero ODOL yang dilaksanakan BPTD Kelas II Sumbar bersama jajaran Ditlantas Polda Sumbar dan POM-AD diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem transportasi angkutan barang yang lebih aman, tertib, berkeselamatan, dan berkelanjutan di Sumatera Barat.
(Rj/MP)

